Skandal Bank Sultra
Tersangka Korupsi di Bank Sultra Belum Ditangkap, Polisi Beralasan Menunggu Hasil Audit BPKP
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) menyebut belum menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) menyebut masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.
Audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Sultra tersebut mengenai dugaan korupsi dana kas operasional Bank Sultra cabang pembantu Konawe Kepulauan (Konkep).
Dasar itu dijadikan penyidik Polda Sultra alasan belum menangkap tersangka eks Kepala Bank Sultra cabang pembantu Konkep, IJP
Sehingga penyidikan dugaan korupsi Bank Sultra kini berjalan molor, padahal telah memasuki bulan ke lima.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penyidik baru bisa melanjutkan penyelidikan jika hitungan kerugian keuangan negara dari BPKP diterima.
Ia melanjutkan, penyidikan bakal dilanjutkan dengan pemanggilan tersangka eks Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan, IJP.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Fraud Rp9,6 Miliar, Mantan Kepala Bank Sultra Konawe Kepulauan Masih Buron
"Setelah menerima hitungan kerugian negara dari BPKP baru lanjut penyelidikan, pemanggilan IJP," ujarnya lewat pesan Whatsapp Messenger, Kamis (15/7/2021).
Dolfi menambahkan kemungkinan perhitungan kerugian keuangan negara bakal diterima pada pekan depan.
"Kemungkinan minggu depan hasil PKKN (perhitungan kerugian keuangan negara)," imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Bank Sultra telah bergulir sejak Maret 2021.
BPKP Sultra telah diminta melakukan audit sejak pertengahan Juni 2021.
Namun hingga kini hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara belum diterima Polda Sultra.
Duduk Perkara
Dana kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan senilai Rp9,6 miliar raib.
Penyelidikan dugaan kasus fraud di bank tersebut telah dimulai sejak Maret 2021 lalu.
Penyidik mengendus dugaan penyelewengan dana kas operasional sekitar Rp9,6 miliar.
Dugaan kasus ini dilaporkan Direksi Bank Sultra di Kota Kendari.
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Bank Sultra Belum Ditahan, Polda: Karena Minim Alat Bukti
Hasil pemeriksaan sementara, dana kas operasional bank diduga dikorupsi sejak tahun 2018 hingga 2020.
Atas dugaan kasus tersebut, Polisi sudah memeriksa sejumlah pihak yang disinyalir mengetahui sistem pengelolaan kas Bank Sultra Capem Konkep tersebut.
Total ada 21 saksi diperiksa, termasuk Wakil Bupati Konawe Kepulauan Andi Muhammad Lutfi, dan beberapa pejabat daerah dan 7 Kepala Desa Kabupaten Konkep.
Dari hasil pemeriksaan, modus operandi kasus ini berupa pembuatan slip setoran fiktif senilai Rp 9,6 miliar mulai dari tahun 2018 sampai 2020. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)