PPKM Mikro di Kendari
Rumah Makan dan Pedagang Pakaian di Kelurahan Anduonohu Masih Buka di Atas Pukul 20.00 WITA
Rumah makan sari laut dan pedagang pakaian masih buka di atas pukul 20.00 WITA, Kamis (15/7/2021) WITA.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Rumah makan Sari Laut dan tempat dagang pakaian masih buka di atas pukul 20.00 WITA, Kamis (15/7/2021) WITA.
Rumah makan dan pedagang pakaian itu masih berada di Jl Jenderal AH Nasution, Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pembukaan sejumlah tempat itu melewati batas aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kendari.
Namun, Satgas Covid-19 tak menindak pelaku usaha yang membandel tersebut.
Sebab, hingga pukul 20.30 WITA, mereka masih menggelar dagangan dan bertransaksi jual beli.
Tak hanya di situ, pedagang kaki lima di Jl Bunggasi, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia juga tampak masih buka di sepanjang jalan itu.
Seperti penjual gorengan, martabak, hingga warung makan Sari Laut.
Baca juga: PPKM Mikro, Tim Satgas Covid-19 Kendari Bubarkan Resepsi Pernikahan di Kelurahan Labibia Mandonga
PPKM Mikro
PPKM Mikro berlaku di Kota Kendari mulai 7 Juli hingga 20 Juli 2021.

Sebelumnya Terdapat 11 poin pengetatan dalam PPKM Kota Kendari, poin tersebut yakni:
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%;
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online;
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan;
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00;
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 dengan kapasitas 25%;
Baca juga: PPKM Mikro di Kendari, Pengenalan Sekolah untuk SD dan SMP Digelar Secara Daring
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%;
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan;
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara;
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup;
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup;
11. Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah (pemda) untuk kapasitas dan protokol kesehatan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)