Pria Ini Bakar Teman Pakai Spirtus hingga Tewas, gegara Panggil Wanita Lalu Diutuduh Mengganggu
Pelaku di Medan ini memukul lalu membakar korban pakai spiritus lantaran sakit hati atas tudingan korban.
"Kemudian Yolivia bersama dengan temannya kembali ke rumah, d imana berjumpa dengan Terdakwa. Terdakwa memanggil kembali dan mengejar Yolivia bersama dengan temannya," beber Jaksa.
Baca juga: Kecelakaan Maut Ibu yang Baru Melahirkan 40 Hari Tewas Dihantam Pikap, Anak Sulung Masuk Rumah Sakit
Selanjutnya kata Jaksa, Yolivia bersama dengan temannya pun lari ke rumah dan menceritakan kepada orangtuanya yakni Santi Br Butar-Butar. Kemudian karena Santi tidak terima anaknya diganggu, ia pun mendatangi terdakwa dan terjadi keributan adu mulut.
Selanjutnya Korban Ridwan pun datang dikarenakan mendengar ada saudara satu marga ribut.
Adanya kata-kata yang tidak enak didengar menyebabkan korban Ridwan sempat marah.
"Akan tetapi dikarenakan terdakwa merasa tidak terima atas permasalahan tersebut, terdakwa mengambil spritus yang berada di dalam bengkel."
"Kemudian pergi ke Jalan Pendidikan Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia kota Medan untuk menunggu korban Ridwan Melintas untuk memberikan pelajaran."
"Kemudian setelah sampai di Jalan tersebut, terdakwa melihat 1 buah kayu broti dan mengambil kayu broti tersebut."
"Kemudian setelah melihat Korban Ridwan Melintas dengan berjalan kaki, terdakwa mengikuti korban dari belakang kemudian langsung memukul kepala korban," beber Jaksa.
Baca juga: Pemilik Konter HP Tewas Terbungkus Plastik, Istrinya Hamil 8 Bulan Baru Dinikahi Tahun Lalu
Selanjutnya, kata Jaksa terdakwa menyiramkan spiritus ke tubuh Korban Ridwan dan membakarnya.
Karena merasa kepanasan Ridwan pun langsung masuk ke dalam parit agar api yang berada di tubuhnya padam.
Sementara itu, setelah Ridwan terbakar, terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.
"Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Listrik, Medan Petisah pada saat terdakwa sedang tidur, datang pihak kepolisian dan membawa terdakwa untuk diproses hukum selanjutnya,"ucap Jaksa.
Perbuatan terdakwa, kata Jaksa diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 353 ayat (3) KUHPidana.
(Tribun Medan/Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SAKIT Hati Dituduh Menggoda Wanita, Dani Nekat Bunuh dan Bakar Teman Sepermainannya