Kakak Adik Lansia Cekcok soal Warisan, Adik Pukul Belakang Kepala Kakak hingga Tewas

Kasus penganiyaan hingga menyebabkan korban tewas terjadi di Banjar Dinas Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali.

Editor: Ifa Nabila

TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Aksi penganiayaan berujung tewasnya seorang warga terjadi di Buleleng, Bali.

Tepatnya di Banjar Dinas Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula.

Pembunuhan itu terjadi di dalam keluarga antara kakak dan adik kandung,

Baca juga: Duel Maut setelah Pilkades, Awalnya Geber-geber Motor hingga Saling Bacok Antarpendukung

Penganiayaan terjadi setelah pelaku yang merupakan adik serta korban terlibat cekcok soal warisan.

Pelaku memukul belakang kepala korban menggunakan anak lesung.

Dalam kasus ini, Ketut Kerti (75) tewas setelah dianiaya adik kandungnya, Wayan Tis, Selasa 13 Juli 2021 pagi.

Pria tua tersebut tewas akibat bagian kepala belakangnya dihantam menggunakan anak lesung (lu) oleh adiknya yang juga sudah lingsir.

Usut punya usut, motif kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas ini adalah soal warisan.

Baca juga: Ayah Dua Anak Gantung Diri Pertama Kali Ditemukan Putrinya, Sering Ribut dengan Istri

Menurut Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa, Rabu 14 Juli 2021, hubungan tersangka dan korban memang tidak terjalin harmonis sejak lama.

Kedua kakak dan adik ini tinggal dalam satu rumah, dan sering cekcok karena masalah pembagian warisan.

"Perselisihan terjadi terus menerus, sampai saling tantang," terang AKP Astawa kepada awak media.

Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini terjadi di kediaman milik korban, sekitar pukul 06.00 Wita.

Kala itu, korban dan pelaku sedang berada di dapur. Kemudian terjadi adu mulut. 

Baca juga: Kakek Pensiunan TNI Jadi Korban Tabrak Lari, Terseret 50 Meter hingga Tewas di ICU

Pelaku lalu menghantam bagian kepala korban sebanyak tiga kali, dengan menggunakan anak lesung sepanjang 60 centimeter. 

Akibatnya, korban pun langsung tersungkur bersimbah darah.

Unit reskrim Polsek Tejakula telah menetapkan Wayan Tis (73) sebagai tersangka, pada Rabu 14 Juli 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved