PPKM Mikro di Konawe

PPKM Mikro di Konawe: Pesta Pernikahan Dilarang, Nikah di KUA Diizinkan, Sanksi Disiapkan

Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe menggelar apel siaga di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Konawe, Senin (12/7/2021).

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Laode Ari
Arman Tosepu/Tribunnewssultra.com
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan, saat diwawancarai terkait pemberlakuan PPKM Mikro di Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe menggelar apel siaga di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Konawe, Senin (12/7/2021).

Apel siaga itu dalam rangka dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan menuturkan apel siaga ini juga sekaligus memonitoring masyarakat jelang diberlakukan PPKM Mikro Konawe

"Apakah sudah patuh atau tidak. Yang kita inginkan adalah mereka memahami faktanya angka kita makin hari makin tinggi," kata Ferdinand seusai memimpin apel siaga.

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tenggara Minta Petugas Santun ke Masyarakat saat Sidak PPKM Mikro

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi Minta Masyarakat di Rumah Saja saat PPKM Mikro

Ia mengimbau agar masyarakat melakukan tindakan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Diantaranya, pembatasan kegiatan masyarakat yang dapat mengumpulkan orang banyak.

"yang kita harapkan adalah masyarakat menghimbau keluarganya pertama memaksimalkan vakninasi, kedua melaksanakan standar Covid," lanjut Ferdinand.

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mengatasi cepatnya laju penyebaran di Kabupaten Konawe.

Ferdinand bilang, laju penyebaran Covid-19 yang makin naik ini disebabkan oleh beberapa faktor.

"Keramaian pesta, rumah makan, tempat hiburan seperti itu yang kita himbau kendalikan," katanya.

Selain itu, Ia menegaskan, dimasa PPKM Mikro, pihaknya tidak melarang adanya pernikahan.

Baca juga: PPKM Mikro di Konawe: Tempat Ibadah Tetap Dibuka, Pesta Dibolehkan Siang Hari, Berlaku 12 Juli 2021

Melainkan dampak dari kerumunan di acara pernikahan atau hajatan.

"KUA (Kantor Urusan Agama) kalau mau menikahkan silahkan, tapi nikah itukan bisa enam orang dengan saksi. Yang kita larang tindak lanjut dari nikah itu berupa pesta yang membuat kerumunan orang banyak," imbuh Ferdinand.

Sementara itu, sanksi untuk masyarakat yang tidak patuh terhadap PPKM Mikro ini juga telah disiapkan.

Ferdinand juga mengimbau agar para Camat di seluruh Kabupaten Konawe memantau masyarakatnya.

Diketahui, apel siaga ini juga dihadiri seluruh unsur Forkopimda. Diantaranya, dari Kepolisian Resor (Polres) Konawe, TNI, Kejaksaan, Satuan Pol PP, Camat, Kepala Puskesmas, dan BPBD Konawe.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved