Berita Sulawesi Tenggara

Berikut 7 Rekomendasi DPRD Terkait Pertanggungjawaban APBD 2020 Pemprov Sulawesi Tenggara

Berikut 7 rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Fadli Aksar
(Muh Ridwan Kadir/TribunnewsSultra.com)
Penandatangan rekomendasi DPRD Sultra mengenai pertanggungjawaban anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD 2020 Pemprov Sultra, di gedung rapat Toronipa DPRD Sultra Jl Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Senin (12/7/2021) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut 7 rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara ( DPRD Sultra) kepada Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra.

Rekomendasi itu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD 2020.

Juru Bicara DPRD Sultra Haeruddin Konde mengatakan, pertanggungjawaban APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus anggaran daerah.

Dimulai dengan penyusunan dan penetapan, perubahan serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dilaksanakan secara konsisten antara pemerintah daerah kepada DPRD.

Sebagaimana diamatkan dalam pasal 320 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pembacaan rekomendasi digelar secara virtual di gedung rapat Toronipa DPRD Sultra dan di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sultra.

Laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan hasil pendalaman dan kajian rapat-rapat sebelumnya.

Hal itu untuk menyempurnakan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang akan menjadi lampiran dari naskah persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Sultra.

"Selanjutnya akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri RI sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," kata Haeruddin.

Haeruddin menyebut berdasarkan dinamika dalam rapat gabungan komisi DPRD Sultra dan pendapat akhir fraksi yang ada dalam Dewan.

Maka disepakati beberapa hal sebagai masukan, usulan, saran serta tanggapan yang sekaligus dijadikan rekomendasi :

1. Terhadap catatan penting Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI harus menjadi perhatian serius oleh setiap OPD yang mendapat audit dari BPK Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: Nakes Tak Dibayar Malah Diancam Dipecat, DPRD Sultra Bakal Panggil Kadinkes dan Dirut RS Bahteramas

Baca juga: Rekomendasi DPRD Sultra Atas Kinerja Pemerintahan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi Sepanjang 2020

Selanjutnya melaporkan kepada DPRD terkait tindak lanjut rekomendasi LHP dari masing-masing OPD tersebut.

2. Untuk penanganan pasien Covid-19 yang cenderung meningkat akhir-akhir ini agar Dinas Kesehatan Sultra dan Rumah Sakit Bahteramas segera melakukan langkah-langkah penanganannya.

Sambil tetap berkoordinasi dengan TAPD dan DPRD dalam rangka persetujuan dana yang dibutuhkan.

3. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga agar melakukan pemerataan pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan provinsi dengan memperhatikan tingkat skala prioritas, mengingat saat ini banyaknya ruas jalan provinsi yang mengalami kerusakan dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

4. Dinas Kelautan dan Perikanan untuk menjadi perhatian dalam dukungan sarana dan prasarana agar pengawasan pengemboman ikan tidak terjadi lagi.

5. Dinas Perhubungan menjadi perhatian pada pemanfaatan terminal sesuai peruntukannya yang terletak di Kabupaten Kolaka.

6. Disarankan kepada Pemerintah Daerah agar segera memasukkan dokumen Perubahan KUA dan Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021 sehingga tidak mempengaruhi siklus pembahasan anggaran khususnya perubahan APBD Sultra tahun anggaran 2021

7. Dinas ESDM agar meninjau kembali atau menertibkan izin pertambangan yang tidak konsisten terhadap pembayaran CSR terhadap masyarakat sekitar pertambangan.(*)

(TribunnewsSultra/Muh Ridwan Kadir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved