PPKM MIkro
Penerapan PPKM Mikro di Kendari, Lapak Masih Beroperasi Malam Minggu di Tugu MTQ hingga Kebi
Lapak yang buka beragam, mulai dari dagangan pakaian hingga restoran dan kedai kopi masih terlihat beroperasi pada pukul 20.00-22.00 WITA.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Pemprov Sultra memberlakukan PPKM mikro di 15 kabupaten dan 2 kotamadya, terhitung sejak 6-20 Juli 2021.
Lewat instruksi Gubernur Sultra Ali Mazi, dalam pemberlakukan PPKM mikro dibatasi oleh 11 aturan.
Salah satu aturan yakni membatasi kegiatan berkerumun masyarakat di area publik juga pedagang kaki lima.
Baca juga: Rumah Makan, Kedai Kopi, Restoran, dan Kafe Tetap Beroperasi hingga Malam saat PPKM Mikro di Kendari
Baca juga: Kondisi Kesehatan Agista Ariani Istri Gubernur Sultra Ali Mazi, Pemprov Sebut Sehat Tepis Covid-19
Baca juga: 7 Bulan Tak Terima Gaji, Petugas Isolasi Covid-19 Sultra Terpaksa Berutang Demi Kebutuhan Hudup
Berdasarkan pantauan tribunnewssultra.com, Sabtu (10/7/2021) malam, kawasan Kendari Beach atau Kebi dan Pelataran Eks Tugu MTQ yang biasanya menjadi tempat pedangang kali lima, ditutup selama PPKM.
Meski ditutup tetapi pedagang masih tetap beraktivitas pada dua area publik tersebut.
Ilham (28) salah satu pedagang di Eks Tugu Religi MTQ mengatakan, kurang setuju dengan PPKM mikro.
Pasalnya, waktu untuk mengais rezeki dibatasi pemerintah.
"Karenakan kita pedagang mikro mengalami keterbatasan waktu ini mas khususnya dalam hal berdagang," kata Ilham yang merupakan pemilik kedai di pelataran Eks Tugu Religi MTQ.
Sementara itu, di Jalan Jendral AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, terlihat masih ramai pedagang kaki lima.
Begitupun di Jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu, dan Jalan Bunggasi Kelurahan Anduonohu, Poasia, Kota Kendari, masih terpantau ramai aktivitas pengunjung dan pedagang kaki lima pada malam hari.
Adapun lapak yang buka beragam, mulai dari dagangan pakaian hingga restoran dan kedai kopi masih terlihat beroperasi pada malam hari, pukul 20.00-22.00 WITA.
Beberapa minimarket juga terpantau masih beroperasi pada pukul 20:00 Wita.
11 Poin PPKM Mikro Sultra
Terdapat 11 poin pengetatan dalam PPKM Kota Kendari, poin tersebut yakni:
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%;
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online;
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan;
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00;
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 dengan kapasitas 25%;
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%;
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan;
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara;
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup;
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup;
11. Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah (pemda) untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
Rencana Pemprov Sultra
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra Ridwan Badallah mengatakan, rencananya ketika diberlakukan PPKM mikro warga berpergian wajib menggunakan PCR, antigen, dan vaksin.
“Ke depan apabila telah diberlakukan PPKM maka akan ada penggunaan PCR, antigen, atau vaksin kepada masyarakat yang hendak berpergian antarkabupaten maupun antarprovinsi,” ujar Kadis Kominfo Sultra Ridwan.
Ridwan menyebut penggunaan PCR, antigen, atau vaksin akan difokuskan pada moda transportasi laut, maupun darat.
Hal itu mengingat jalur tersebut rentan terhadap penyebaran virus Covid-19.
Untuk moda transportasi udara hingga saat ini sudah cukup bagus dan tidak ada masalah.
Sementara terkait dengan sosialisasi, penerapan, dan pengawasan, akan didirikan sebanyak 229 posko di Kota Kendari saat penerapan PPKM mikro Kendari tersebut.
Diketahui, pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Kendari berlaku sampai 20 Juli 2021.(*)
(Tribunnewssultra.com,/Husni Husein)