PPKM Mikro di Kendari
Tak Ada Sanksi PPKM Mikro Kendari Meski Berjalan Ketat di 44 Kelurahan Kota Kendari, Surat Wali Kota
Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari kembali menegaskan tak ada sanksi dalam penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
6. Proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100%;
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan;
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum dilarang untuk sementara waktu;
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup;
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu;
11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh Pemerintah Daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatan;
12. Pengetatan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat.
Mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satpol PP.
Selain itu, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, Karang Taruna, serta relawan lainnya.
13. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.(*)
Ikuti Berita PPKM Mikro Kendari