PPKM Mikro di Kendari

Tak Ada Sanksi PPKM Mikro Kendari Meski Berjalan Ketat di 44 Kelurahan Kota Kendari, Surat Wali Kota

Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari kembali menegaskan tak ada sanksi dalam penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Aqsa
Humas Kota Kendari
Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Nahwa Umar memimpin Apel Siaga Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Kota Kendari di pelataran parkir Masjid Al Alam Kendari, Kamis (08/07/2021). Nahwa kembali menegaskan tak ada sanksi dalam penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari. 

Pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Kendari ini akan dikawal 797 personil tim gabungan dari TNI dan Polri serta petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.

Selain itu, dinas perhubungan (dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Dinas Kesehatan Kendari.

Apel Siaga Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Kota Kendari di pelataran parkir Masjid Al Alam Kendari, Kamis (08/07/2021). Apel tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari Nahwa Umar.
Apel Siaga Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Kota Kendari di pelataran parkir Masjid Al Alam Kendari, Kamis (08/07/2021). Apel tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari Nahwa Umar. (Humas Kota Kendari)

Poin Surat Edaran Wali Kota

Sebelumnya, Pemkot Kendari resmi mengeluarkan kebijakan PPKM skala mikro yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor 440/4541/2021.

SE tersebut menyebutkan 13 poin aturan PPKM mikro Kendari yang 11 poin di antaranya terkait pembatasan kegiatan masyarakat.

Berikut selengkapnya:

1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/ pelatihan) dilakukan secara daring/online;

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

Baca juga: Sosialisasi PPKM Mikro di Kendari, Tim Operasi Yustisi Bubarkan Kerumunan di Kawasan Tugu Eks MTQ

Sektor esensial yang dimaksud di antaranya kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, serta energi, komunikasi dan teknologi informasi.

Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik.

Selain itu, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00 wita.

Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 wita dan Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20.00 wita;

5. Pusat perbelanjaan mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17.00 wita dengan kapasitas 25%;

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved