PPKM Mikro di Kendari

PPKM Mikro di Kendari: Petugas Sidak di Pasar Andounohu Masih Ramai Pukul 5 Sore

Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra yang memimpin tim gabungan tersebut, mengatakan sidak tersebut guna perketat PPKM Mikro di Kendari.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
Husni Husein/Tribunnewssultra
Pasar Anounohu masih tampak ramai pada pukul 17:00 Wita di hari ke empat pemberlakuan PPKM Mikro di Kendari, Jumat (9/7/2021). Petugas mengimbau masyarakat dan pedagang untuk segera menghentikan aktivitas mereka. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Petugas melakukan sidak ke Pasar Anduonohu di hari keempat pemberlakuan PPKM mikro Kendari, Jumat (9/7/2021).

Pada sidak tersebut petugas menemukan masih banyak pengunjung yang memadati pasar tersebut saat pukul 17:00 Wita atau jam 5 sore.

Pasar tradisional ini berlokasi di Jalan Bunggasai, Poasia, Anduonohu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kemudian petugas pengetatan PPKM Kendari menghimbau kepada masyarakat baik pengunjung dan pemilik lapak dagangan untuk menghentikan aktifitasnya.

Tim Zona III ini merupakan petugas gabungan TNI/POLRI, ASN, dan Dinas Perhubungan.

Baca juga: 700 Personel Gabungan, TNI, Polri Satgas Covid-19 Dikerahkan Pantau Penerapan PPKM Mikro di Kendari

Baca juga: PPKM Mikro di Konawe: Tempat Ibadah Tetap Dibuka, Pesta Dibolehkan Siang Hari, Berlaku 12 Juli 2021

Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra yang memimpin tim gabungan tersebut, mengatakan sidak tersebut guna perketat PPKM Mikro di Kendari.

"Memberikan himbauan kepada masyarakat yang ada di seputaran pasar Andounohu dan sekitarnya tentang instruksi Kemendagri, Gubernur dan Walikota tentang pembatasan aktifitas masyarakat," kata Gusti.

Gusti mengungkapkan kegiatan itu akan terus dilakukan setiap hari hingga pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

"Sesuai dengan surat edaran semua tim yang dibentuk akan melaksanakan tugasnya setiap hari mulai dari pagi hingga malam hari," jelas Gusti.

PPKM Mikro di Kendari

Sebelumnya, Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari resmi mengeluarkan edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 6- 20 Juli 2021.

Surat edaran tersebut sesuai nomor 440/4541/2021. Terdapat 13 poin untuk membatasi kegiatan di masyarakat selama PPKM Mikro Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam surat edaran Wali Kota berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang
PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Pegawai Dinas Dikbud Sulawesi Tenggara Asyik Main Tenis Meja di Kantor saat PPKM Mikro di Kendari

Baca juga: Pengurus Masjid Al Alam Kendari Tetap Gelar Salat Jumat Gegara Belum Terima Surat Edaran PPKM Mikro

Kemudian sesuai Peraturan Wali kota Kendari Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Daerah
Kota Kendari.

Berikut 13 aturan sesuai edaran Wali Kota Kendari: 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved