PPKM Mikro di Konawe
PPKM Mikro di Konawe: Tempat Ibadah Tetap Dibuka, Pesta Dibolehkan Siang Hari, Berlaku 12 Juli 2021
Pemkab Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai terapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai terapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro.
Penerapan PPKM Mikro di Konawe diputuskan sesuai menggelar rapat bersama Forkopimda di Ruangan Wakil Bupati Konawe, Jum'at (09/7/2021).
Wakil Bupati (Wabup) Konawe, Gusli Topan Sabara mengatakan penerapan PPKM Mikro mulai 12 sampai dengan 26 Juli 2021.
"Melihat kondisi penularan ini, kalau di atas tanggal 26 Juli ini masih meningkat kita akan perpanjang lagi," kata Wabup Gusli.
Sementara itu, terkait perayaan hari raya Idhul Adha 2021, akan diputuskan paling lambat 18 Juli mendatang.
Namun, penerapan PPKM Mikro di Konawe tidak membatasi aktivitas perekonomian warga.
Baca juga: PPKM Mikro di Kendari: Sejumlah Masjid di Rahandouna Kendari Tetap Buka untuk Salat Jumat
Pasalnya, Wabup Gusli bilang salah satu cara mengatasi penyebaran Covid-19 adalah dengan cara memenuhi kebutuhan pangan yang bergizi.
"Kita tetap sesuai standar nasional tetapi juga kita tidak akan meninggalkan namanya kegiatan masyarakat utamanya pergerakan ekonomi," lanjutnya.
Selain itu, pembatasan jam malam untuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak juga bakal dilakukan sampai dengan pukul19.00 Wita.
Sedangkan untuk rumah ibadah tetap dibuka namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam penerapan PPKM Mikro ini juga menyasar penyelenggaraan pesta hajatan masyarakat.
Pesta hanya boleh dilaksanakan pada siang hari hingga pukul 17.00 Wita.
"Semua pesta harus siang, tidak ada lagi malam," jelasnya.
Konawe Zona Merah
Sebelumnya, Kota Kendari dan Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai jadi daerah zona merah di Sulawesi.