PPKM Mikro di Kendari

Sosialisasi PPKM Mikro di Kendari, Tim Operasi Yustisi Bubarkan Kerumunan di Kawasan Tugu Eks MTQ

Tim gabungan operasi yustisi membubarkan kerumunan di kawasan Tugu eks MTQ, Kamis (8/7/2021) malam.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
(Husni Husein/TribunnewsSultra.com)
Tim gabungan operasi yustisi membubarkan kerumunan di kawasan Tugu eks MTQ, Kamis (8/7/2021) malam. Para pengunjung dan pedagang kaki lima langsung membubarkan diri usai didatangi tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim gabungan operasi yustisi membubarkan kerumunan di kawasan Tugu eks MTQ, Kamis (8/7/2021) malam.

Para pengunjung dan pedagang kaki lima langsung membubarkan diri usai didatangi tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Areal parkir tersebut berada di Jl Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Lokasi ini menjadi tempat warga Kota Kendari nongkrong mulai pukul 19.00 sampai 01.00 WITA.

Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat ( Kasat Binmas) Kepolisian Resor (Polres) Kendari AKP Yusuf Tawang mengatakan, pembubaran ini masih dilakukan dengan cara persuasif.

"Artinya masih mengimbau bahwa pada pukul 21.00 sudah wakunya menghentikan aktivitas," kata Yusuf di lokasi operasi yustisi, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Meski Telah Sosialisasi, Masih Ada Warga & Pelaku Usaha Belum Tahu Penerapan PPKM Mikro di Kendari

Selanjutnya, Yusuf mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi larangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Sebenarnya ini kalau dipatuhi dengan baik PPKM Mikro tidak akan terjadi di Kota Kendari tapi kesedaran masyarakat masih kurang, kami dari tim operasional yustisi tiap hari pagi, siang dan malam terus mengingatkan," ujar Yusuf.

44 Kelurahan Diawasi

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang pengetatan PPKM Mikro.

Pengetatan akan diberlakukan di 44 dari total 64 kelurahan di Kota Kendari.

Pemberlakuan PPKM Mikro di 44 kelurahan ini sesuai keputusan Wali Kota Kendari nomor 574 tahun 2021.

Tentang pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro pada kelurahan di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Keputusan Wali Kota Kendari ini, akan berlaku mulai 6 hingga 20 Juni.

Ketua satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas (kiri)
Ketua satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas (kiri) ((Husni Husein/TribunnewsSultra.com))

Namun PPKM Mikro tak langsung diberlakukan.

Pemkot Kendari terlebih dahulu sosialisasi terkait PPKM Mikro mulai Rabu 7 - 8 Juli 2021.

"Kita sosialisasi dulu mulai hari ini sampai besok. Kita sambil sosialisasi dan edukasi masyarakat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Nahwa Umar saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/7/2021).

Dalam keputusan Wali Kota Kendari terkait PPKM Mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikut kriterianya:

a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

Baca juga: Omset Pedagang di Lippo Plaza Alami Penurunan Akibat Pengetatan PPKM Mikro Kota Kendari

c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif
dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.

Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan

d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu
RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:

1. menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;

2. melakukan isolasi mandiri/terpusatdengan pengawasan ketat; dan

Baca juga: Beragam Komentar Pengusaha Hadapi PPKM Mikro di Kendari: Merugi Tapi Dianggap Tantangan, Mengalah

3. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Berikut Daftar 44 kelurahan yang segera memberlakukan PPKM Mikro:

* Đšecamatan Kendari

Kessilampe
Kendari Caddi
Kampung Salo
Kandai
Jati Mekar

* Kecamatan Kendari Barat

Tipulu
Punggaloba
Benu-Benua
Sodohoa
Kendari Barat
IniSanua
Dapu-Dapura
Lahundape
Watu-watu

* Kecamatan Mandonga

Anggilowu
Alolama
Korumba
Mandonga

* Kecamatan Puuwatu

Puuwatu
Watulondo
Punggolaka
Tobuuha
Lalodati

* Kecamatan Kadia

Pondambea
Bende
Kadia
Wawowanggu
Anaiwoi

* Kecamatan Kambu

Padaleu
Kambu
Lalolara

* Kecamatan Baruga

Lepo-Lepo
Wundudopi
Watubangga
Baruga

* Kecamatan Wua-Wua

Anawai
Wua - Wua
Mataiwoi
Bonggoeya

* Kecamatan Poasia

Anduonohu
Anggoeya
Rahandouna

* Kecamatan Abeli

Lapulu
Abeli

* Kecamatan Nambo

Bungkutoko (*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved