PPKM Mikro di Kendari

Pasar Basah Mandonga Mulai Lengang Jelang Penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari

Pasar Basah Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai lengang.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
(Husni Husein/TribunnewsSultra.com)
Aktivitas jual beli di Pasar Masah Mandonga, Jl Lasandara, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasar Basah Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai lengang jelang penerapan PPKM Mikro. 

Ada sekitar 13 aturan dan larangan pembatasan aktivitas masyarakat dalam implementasi PPMK Mikro ini, berikut selengkapnya dikutip TribunnewsSultra.com, Selasa (06/07/2021):

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;

2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Situasi pusat perbelanjaan Lippo Plaza Kendari pasca penerapan PPKM Mikro, Kamis (8/7/2021). Pusat perbelanjaan ini mengurangi jam operasional kerja selama berlakunya PPKM.
Situasi pusat perbelanjaan Lippo Plaza Kendari pasca penerapan PPKM Mikro, Kamis (8/7/2021). Pusat perbelanjaan ini mengurangi jam operasional kerja selama berlakunya PPKM. (Amelda Devi/TribunnewsSultra.com)

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu;

Baca juga: Beragam Komentar Pengusaha Hadapi PPKM Mikro di Kendari: Merugi Tapi Dianggap Tantangan, Mengalah

Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mal tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. Pelaksanaan kegiatan makan/ minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

* Makan/ minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;

* Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;

* Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;

* Untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/ dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan

* Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan:

* Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan

* Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved