PPKM Mikro di Kendari
Pasar Basah Mandonga Mulai Lengang Jelang Penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari
Pasar Basah Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai lengang.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pasar Basah Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai lengang jelang penerapan PPKM Mikro.
Pemandangan tak biasa di pasar yang terletak di Jl Lasandara, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, ini terlihat, Kamis (8/6/2021).
Lengangnya aktivitas jual beli di pasar tersebut terjadi sehari sebelum penerapan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kendari.
Pantauan TribunnewsSultra.com, tak banyak pedagang ataupun pembeli berdatangan di pasar moderen itu.
Namun, tak sedikit dari mereka tak menerapkan protokol kesehatan, seperti tak memakai masker, dan tak menjaga jarak.
Seorang pedagang sembako, Hartati (41) mengakui pasar sepi akibat rencana PPKM Mikro.
"Mungkin pemerintah buat aturan ini karena kondisi darurat, akhirnya masyarakat juga takut ke pasar," kata Hartati
Hartati berharap agar PPKM Mikro tidak menjadi momok masyarakat untuk ke pasar tradisional.
Baca juga: Lippo Plaza Kendari Kurangi Jam Operasional Selama Berlaku PPKM Mikro
"Mudah-mudahan jangan diperpanjang, hanya seminggu saja yah mas kita sudah susah tambah susah ini," ujar nya
Sebelumnya Pemerintah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa.
Perpanjangan PPKM Mikro mulai Selasa (06/07/2021) hingga 20 Juli 2021 tersebut termasuk di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aturan teknis perpanjangan PPKM berskala mikro tersebut serupa dengan implementasi PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Diketahui, PPKM mikro adalah kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
13 Poin Aturan