PPKM Mikro di Kendari
Meski Telah Sosialisasi, Masih Ada Warga & Pelaku Usaha Belum Tahu Penerapan PPKM Mikro di Kendari
Sosialisasi selama dua hari juga dianggap belum maksimal sebelum menerapkan PPKM Mikro.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Kendari tampak tidak merata.
Sosialisasi selama dua hari juga dianggap belum maksimal sebelum menerapkan PPKM Mikro.
Sehingga masih banyak masyarakat yang belum paham bahkan tidak mengerti dengan penerapan PPKM mikro di Kendari.
Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, Kamis (8/7/2021) malam, masih ada beberapa gerai makanan, penjual serta pusat perbelanjaan yakni pasar masih beroperasi hingga pukul 20.50 Wita.
Tepatnya di Jl DI Panjaitan, Jl Jenderal Ahmad Yani, Jl Sapati, Jl Sorumba dan Jl KH Ahmad Dahlan, di Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Beragam Komentar Pengusaha Hadapi PPKM Mikro di Kendari: Merugi Tapi Dianggap Tantangan, Mengalah
Baca juga: Pemkot Kendari Tegaskan Tak Ada Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Mikro, Sekda: Masyarakat Sudah Bosan
PPKM Mikro mulai berlaku di Kendari dan daerah lain di Provinsi Sulawesi Tenggara, sejak Rabu (7/7/2021).
Keputusan pemberlakuan PPKM mikro Kendari telah dirapatkan bersama Satgas Covid-19 Gabungan di Posko Satgas Covid-19 Sultra, Selasa (6/7/2021) lalu.
Dalam rapat tersebut disepakati penerapan 13 aturan PPKM Mikro Instruksi Mendagri bagi masyarakat saat beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.
Salah satunya pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket).

Baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat
Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Ada pula pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Salah satu pemilik gerai barbershop di kawasan Wua-wua mengaku telah mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan PPKM mikro.
Biasanya ia membuka gerai pukul 10.00 - 22.00 Wita, namun penerapan PPKM mikro mengharuskan dirinya menutup lebih cepat yakni pukul 20.00 Wita, dan dibuka pada pukul 12.00 Wita.
"Untuk mencegah Covid-19 salah satunya kami ikuti anjuran pemerintah, kebetulan atasan saya juga seorang dokter jadi yaa pasti kita terapkan prokes," kata Penanggung Jawab Barber Shop Legacy Aril, kepada TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Sekda Nahwa Umar Protes Pemberlakuan PPKM Mikro di Kota Kendari: Angka Covid-19 Tak Masuk Kriteria
Baca juga: Sejumlah Pedagang Kuliner di Kendari Sebut PPKM Mikro Akan Berdampak Buruk Bagi Ekonomi
Ia mengatakan penerapan PPKM mikro memang memiliki dampak pada penjualan mereka, jumlah pengunjung tentu berkurang.
Hal serupa juga dialami Warisan Ayah Coffee yang berada tepat disamping barbershop legacy.
Serta beberapa pemilik coffee di area Wua-wua, mereka juga menerapkan pembatasan jam operasional.
Rata-rata mereka tutup pukul 20.00 Wita, adapula yang menerapkan takeaway atau pesan bawa pulang tanpa harus makan di tempat sejak pukul 17.00 - 20.00 Wita.
Termasuk penjual makanan sari laut, mereka mengaku telah disambangi petugas satpol PP, pada Rabu (7/7/2021) kemarin.
"Kami diberitahu soal PPKM itu, tapikan karena kami memang bukanya malam jadi menurut saya itu susah, dikasih tahu tidak boleh banyak yang makan disini, beli langsung pulang, tapi tergantung juga dengan situasinya sih," jelasnya.
Namun, penerapan PPKM mikro juga masih belum diterapkan pada beberapa gerai makanan, toko, maupun swalayan di area Wua-wua.
Misalnya di Pasar Panjang, dan lokasi disekitarnya seperti otlet konter pulsa.
Mereka memberi keterangan yang sama, yakni mengaku belum mendapatkan pemberitahuan penerapan PPKM mikro tersebut.
"Belum ada info soal itu, kami baca di media sosial tapi kami pikir itu berlaku di Jakarta," kata pedagang pulsa di dekat Pasar Panjang Aldi.
Begitupun dengan swalayan Indomaret Ahmad Yani Kendari, yang masih beroperasi hingga pukul 22.00 Wita.
"Disini biasanya tutup sampai pukul 22.00 Wita, soal PPKM itu kami belum dapat pemberitahuan jadi sebenarnya itu juga yang kami tunggu," ujar seorang karyawan Indomaret. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)