PPKM Mikro di Kendari

Pemkot Kendari Resmi Berlakukan PPKM Mikro Mulai 6 hingga 20 Juli, Berikut 13 Aturannya

Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari resmi mengeluarkan edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 6-20 Juli

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pemerintah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di luar Pulau Jawa termasuk di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Selasa (06/07/2021) hingga 20 Juli 2021 mendatang.(foto ilustrasi PPKM Mikro). 

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup;

10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu;

11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh Pemerintah Daerah untuk
kapasitas dan protokol kesehatan.

12. Pengetatan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh
unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

13. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

PPKM Mikro Tak Hanya Kendari Tapi se Sulawesi Tenggara

Ketua satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas (kiri)
Ketua satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas (kiri) ((Husni Husein/TribunnewsSultra.com))

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro tak hanya berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

PPKM berskala mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut juga diterapkan diseluruh kabupaten/ kota se-Provinsi Sultra.

Perluasan penerapan PPKM Mikro Sulawesi Tenggara di 15 kabupaten dan 2 kota tersebut seiring terbitnya Surat Instruksi Gubernur Sultra Ali Mazi yang ditetapkan di Kota Kendari, Provinsi Sultra, Rabu (06/07/2021).

Baca juga: PPKM Mikro di Kendari: Rumah Ibadah Ditutup, Proyek Kontruksi Tetap Beroperasi 100 Persen

Surat Instruksi Gubernur Sultra Nomor 443.2/2840 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) atas Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Provinsi Sultra.

Dalam surat yang ditujukan kepada bupati/ wali kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), penerapan PPKM Mikro Sultra tersebut berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Dalam instruksinya, Gubernur Ali Mazi menginstruksikan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 (empat) agar melaksanakan PPKM mikro Kendari.

Sesuai ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PPKM Mikro.

Selain itu, mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved