PPKM Mikro di Kendari
Daftar 44 Kelurahan di Kendari Bakal Terapkan Pengetatan PPKM Mikro, Berlaku Usai Sosialisasi
Berikut daftar 44 kelurahan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menerapkan PPKM Mikro.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/perpanjangan-ppkm-mikro.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut daftar 44 kelurahan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menerapkan PPKM Mikro.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang pengetatan PPKM Mikro.
Pengetatan akan diberlakukan di 44 dari total 64 kelurahan di Kota Kendari.
Pemberlakuan PPKM Mikro di 44 kelurahan ini sesuai keputusan Wali Kota Kendari nomor 574 tahun 2021.
Tentang pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro pada kelurahan di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
Keputusan Wali Kota Kendari ini, akan berlaku mulai 6 hingga 20 Juni.
Namun PPKM Mikro tak langsung diberlakukan.
Baca juga: Inilah 13 Aturan PPKM Mikro Kendari, Gubernur Instruksi Kabupaten dan Kota di Sultra Ikut Terapkan
Pemkot Kendari terlebih dahulu sosialisasi terkait PPKM Mikro mulai Rabu 7 - 8 Juli 2021.
"Kita sosialisasi dulu mulai hari ini sampai besok. Kita sambil sosialisasi dan edukasi masyarakat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Nahwa Umar saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/7/2021).
Dalam keputusan Wali Kota Kendari terkait PPKM Mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Berikut kriteria zonasi:
a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif
dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.
Baca juga: Selama PPKM Mikro Berlaku, Warga yang Masuk ke Sulawesi Tenggara Wajib Test Swab PCR
Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan