PPKM Mikro di Kendari

PPKM Mikro Kendari, Syarat Perjalanan Pesawat, Laut, Darat Diperketat di Kota Kendari, Swab PCR

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), juga mencakup pengetatan syarat perjalanan.

Editor: Aqsa
(Husni Husein/TribunnewsSultra.com)
Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas (kiri) dan Sekretaris Kota (Sekkot) Kendari Nahwa Umar pada konferensi pers di Posko Satgas Covid-19 Sultra, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pondambe, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (06/07/2021). Nur Endang menjelaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mencakup pengetatan syarat perjalanan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), juga mencakup pengetatan syarat perjalanan.

Dengan penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari, akses keluar masuk ibu kota Provinsi Sultra itu diperketat baik dari luar provinsi maupun antarkota dalam provinsi.

Ketua Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 Sultra Nur Endang Abbas, Selasa (06/07/2021), mengatakan, pemerintah mengetatkan syarat perjalanan pesawat atau penerbangan (udara), laut, maupun darat.

Bagi orang dari luar Provinsi Sultra wajib melakukan tes usap atau swab PCR.

Sedangkan, bagi mereka dari kabupaten/ kota di dalam provinsi yang akan ke Kendari melakukan swab antigen.

“Untuk perjalanan dari luar kita PCR lalu perjalanan dalam daerah itu kita antigen,” kata Endang yang juga Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra pada konferensi pers di Posko Satgas Covid-19 Sultra, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pondambe, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Menurut Endang, aturan teknis PPKM Mikro termasuk perjalanan tersebut akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari setelah Gubernur Sultra Ali Mazi menerbitkan surat keputusan (SK).

“Nah ini semua akan masuk dalam surat edaran wali kota karena nanti operasionalnya nanti ada dalam surat edaran wali kota,” jelasnya.

Namun, Endang menegaskan, pengetatan aturan perjalanan tersebut hanya di Kota Kendari.

“Jadi itu (perjalanan laut dan darat) khusus kota (Kendari) saja yah karena yang ditetapkan untuk PPKM Mikro ini hanya untuk Kota Kendari saja,” ujarnya.

Baca juga: PPKM Mikro di Kota Kendari Serupa PPKM Darurat Jawa-Bali, Larangan Tempat Ibadah, Sekolah, Mal, Kafe

Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Ketua Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas
Ketua Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas ((Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com))

Sebelumnya, Nur Endang Abbas memastikan penerapan PPKM berskala mikro tersebut.

PPKM Mikro di Kota Kendari merujuk pada aturan yang sebelumnya sudah dilansir pemerintah pusat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Diketahui, ibu kota Provinsi Sultra masuk pada level 4 perpanjangan aturan PPKM berkala mikro tersebut.

“Semua poinnya diikuti seperti untuk office atau kantor itu hanya 25 persen berkantor, 75 persen itu WFH (work from home/ bekerja dari rumah),” katanya.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor tersebut seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, dan pasar modal.

Logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

Selain itu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.

Baca juga: PPKM Mikro di Kendari: Rumah Ibadah Ditutup, Proyek Kontruksi Tetap Beroperasi 100 Persen

Belajar Daring

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring atau online.

Selain itu, pembatasan operasional di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan sampai pukul 17.00 waktu setempat.

“Kemudian ada pembatasan, mal dibuka tapi pembatasannya sampai ada yang jam 5 sore untuk take away untuk rumah makan itu paling jam 8 malam itu berlaku semiuanya.

Begitupun pembatasan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak, dan jajanan.

Baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

“Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai jam 8 malam,” jelasnya.

Nur Endang Abbas menjelaskan langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi angka positif Covid-19 yang makin bertambah.

Diapun berharap masyarakat bisa mematuhi ketentuan tersebut.

"Ini untuk kesehatan masyarakat kita. Jadi sabar mudah-mudahan 2 minggu kita melandai sehingga semua bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala tapi tentunya dengan protokol kesehatan.(*)

Ikuti Berita PPKM mikro di Kendari

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved