PPKM Mikro di Kendari
PPKM Mikro di Kendari Belum Berlaku, Intruksi Mendagri Minta Hari Ini, Pemkot Baru Gelar Rapat
Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) baru akan menggelar rapat pemberlakuan PPKM Mikro.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pemerintah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di luar Pulau Jawa termasuk di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Selasa (06/07/2021) hingga 20 Juli 2021 mendatang.(foto ilustrasi PPKM Mikro).
Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Pelaksanaan Kurban 1442 H di Luar Wilayah PPKM Darurat, yang meliputi pengaturan:
(a) ketentuan Malam Takbiran dan takbir keliling Dilarang;
(b) Shalat Idul Adha juga Ditiadakan bagi daerah risiko tinggi;
(c) Pelaksanaan Kurban yaitu dalam penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan, dan pendistribusian dagingnya langsung diantar ke masyarakat bersangkutan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)