CPNS dan PPPK

Rincian CPNS dan PPPK Guru 2021 Kabupaten Muna, 427 Formasi, Syarat dan Cara Daftar

Kuota CPNS dan PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 427 jabatan.

Penulis: Laode Ari | Editor: Laode Ari
Handover
Surat Edaran seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil dan PPPK 2021 Kabupaten Muna. 

* Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun;

Baca juga: Rincian Jumlah Formasi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 Buton Tengah Sulawesi Tenggara

3. Pengiriman Dokumen:

* Seluruh dokumen discan dan diunggah melalui secara online dengan ketentuan sebagai berikut:

- Surat lamaran ditulis tangan di atas kertas HVS yang ditujukan ke masing-masing kepala daerah kabupaten/ kota serta ditandatangan di atas materai Rp 10.000;

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

- Surat pernyataan;

- Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang dilamar;

- Khusus pelamar jabatan dokter, dokter spesialis dan tenaga kesehatan yang mempunyai ijazah profesi digabung dalam satu file;

- Surat Tanda Registrasi (STR) untuk pelamar tenaga kesehatan;

- Transkrip nilai asli dan foto copy sertifikat akreditasi universitas dan/atau program studi saat kelulusan bagi pelamar yang di dalam ijasahnya tidak mencantumkan keterangan akreditasi;

- Pas Foto ukuran 3x4 cm dengan latar belakang berwarna merah;

- Khusus pelamar disabilitas, surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas;

- Seluruh dokumen yang discan dalam format PDF adalah dokumen asli, bukan dokumen hasil fotocopy yang di scan. Contoh Ijazah, yang di scan adalah ijazah asli, bukan ijazah fotocopy legalisir asli;

- Harap memastikan seluruh dokumen yang telah dipindai dan diunggah dapat terbaca pada layar monitor komputer/ ponsel secara vertikal, bukan horizontal.

* Dokumen yang dikirim melalui Kantor Pos:

- Surat Lamaran ditulis tangan diatas kertas HVS yang ditujukkan kepada kepala daerah ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangan di atas materai Rp 10.000;

- Foto kopi ijazah dan transrip nilai (ijazah profesi) yang dilegalisir pejabat yang berwenang sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 11 tahun 2002 (tandatangan dan cap basah, bukan hasil scan);

- Foto kopi e-KTP;

- Bukti pendaftaran registrasi SSCASN/Kartu Informasi Akun yang memuat nomor registrasi peserta;

- Khusus pelamar disabilitas baik yang melamar formasi khusus maupun di formasi umum, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang bertugas di rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitas;

- Foto kopi Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar tenaga kesehatan yang masih berlaku pada saat pendaftaran;

- Sertifikat akreditasi program studi atau tangkapan layar (screen shoot) direktori hasil akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM PT-Kes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id;

- Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000;

- Asli surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 tahun yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi pratama/kepala OPD (bagi pelamar PPPK Non Guru);

- Pas foto terbaru dengan ukuran 3 x 4 berlatar belakang merah sebanyak 3 lembar;

- Khusus pelamar jabatan Dokter Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama wajib melampirkan ijasah S-1 dan Ijasah Profesi, serta Transkrip S-1 dan Transkrip Profesi;

- Kelengkapan disusun rapi sesuai urutan dimasukan ke dalam map snal hekter plastik bening dan dimasukan ke dalam amplop cokelat. Pada bagian depan amplop ditulis nama lengkap, pendidikan, jabatan yang dilamar, alamat lengkap, dan nomor HP (ketentuan warna map S2/S1 map warna biru, D3 map warna kuning, SMA map warna hijau, PPPK Non Guru map warna merah;

- Seluruh kelengkapan berkas dikirim ke BKD masing-masing kabupaten/kota.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved