CPNS dan PPPK

Perhatikan, Ini Ketentuan Ukuran dan Tipe File yang Diunggah pada Pendaftaran CPNS 2021

Berikut sejumlah ketentuan terkait dokumen yang harus diunggah peserta untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2021.

Editor: Sugi Hartono
Tribunnews.com
Ilustrasi rekrutmen CPNS pada tahun 2021 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah dibuka.

Dalam proses pendaftaran, ada sejumlah dokumen yang perlu diunggah peserta.

Sebagaimana diketahui pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dilakukan melalui portal resmi pemerintah, yakni sscasn.bkn.go.id.

Portal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Portal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 (sscasn.bkn.go.id)

Sementara, berikut sejumlah ketentuan terkait dokumen yang harus diunggah peserta untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2021.

Dilansir dari Tribunnews, selain kelengkapan dokumen, peserta yang juga harus memperhatikan ukuran hingga jenis file yang diunggah.

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf

Contoh surat lamaran CPNS 2021 Sulawesi Tenggara
Contoh surat lamaran CPNS 2021 Sulawesi Tenggara (handover)

Baca juga: Contoh Swafoto yang Benar untuk Mendaftar Seleksi CPNS 2021: Perhatikan Ukuran dan Jenis File

Syarat umum CPNS 2021

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Tiga peraturan itu, ialah Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved