CPNS dan PPPK

Seleksi CPNS 2021 Konawe Selatan Buka 2.330 Jabatan, Berikut Rincian Formasi dan Syarat Pendaftaran

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 Konawe Selatan (Konsel) membuka sebanyak 2.330 jabatan.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
Handover
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 Konawe Selatan (Konsel) membuka sebanyak 2.330 jabatan. 

- Wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas dari Rumah Sakit/Puskesmas Pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitas;

- Mengirimkan link video kegiatan sehari hari dan video kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar Link diunggah di menu yang disediakan pada portal pendaftaran dan/atau dikirim melalui media sosial/ helpdesk SSCASN BKPSDM Kabupaten Konawe Selatan.

2. Formasi Umum

Pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana pelamar khusus disabilitas.

Baca juga: CPNS 2021 Sultra: Rincian Formasi, Jadwal, Syarat, Cara Pendaftaran di Pemprov Sulawesi Tenggara

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia dan Taat kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Polri serta Siswa Sekolah Ikatan Dinas;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

7. Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

8. Bersedia mengabdi dan tidak akan mengajukan permohonan Pindah Wilayah Kerja dengan alasan apapun sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Kendari;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

10. Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada satu formasi jabatan di Unit Kerja Penempatan pada satu instansi atau daerah;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved