CPNS dan PPPK

Cara Mengecek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi di BAN-PT, Syarat untuk Daftar CPNS 2021

Simak cara mengecek akreditasi perguruan tinggi dan program studi atau prodi di BAN-PT untuk syarat mendaftar CPNS 2021 dan PPPK 2021 berikut ini.

Tangkapan Layar
Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Simak cara mengecek akreditasi perguruan tinggi dan program studi atau prodi di BAN-PT untuk syarat mendaftar CPNS 2021 dan PPPK 2021 berikut ini.

Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 secara resmi telah dibuka pada Rabu (30/6/2021) kemarin.

Calon pelamar CPNS Sultra 2021 dan PPPK Sultra 2021 sudah bisa melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN, www.sscasn.bkn.go.id.

Untuk pendaftaran online, termasuk CPNS Kendari 2021 dan PPPK Kendari 2021 dibuka hingga 21 Juli 2021 mendatang.

Seperti diketahui, untuk mendaftar CPNS Sultra 2021, CPNS Kendari 2021, CPNS Kolaka 2021, CPNS Baubau 2021, calon pelamar harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Di antaranya adalah akreditasi perguruan tinggi dan program studi atau prodi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan Pusdiknakes/ LAM-PTKes.

Baca juga: Cara Memperkecil dan Mengubah Ukuran Foto dan File Dokumen Syarat Daftar CPNS 2021

Lantas, bagaimana cara mengecek akreditasi perguruan tinggi dan program studi Anda di BAN-PT dan Pusdiknakes/ LAM-PTKes.

Selengkapnya, berikut cara mengecek akreditasi perguruan tinggi dan prodi di BAN-PT, dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com berikut ini.

Untuk mengecek akreditasi perguruan tinggi dan prodi di BAN-PT, Anda dapat masuk ke laman www.banpt.or.id.

Anda bisa mengecek akreditasi perguruan tinggi dan prodi di BAN-PT tersebut melalui handphone dan laptop atau PC.

Cara Mengecek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi di BAN-PT
Cara Mengecek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi di BAN-PT (Tangkapan Layar)

Adapun berikut cara mengecek akreditasi program studi atau prodi:

- Buka www.banpt.or.id

- Pilih menu Data Akreditasi

- Klik Program Studi (Terkini)

- Setelah di-klik, muncul kolom yang berisikan perguruan tinggi dan prodi

- Isikan kolom Perguruan Tinggi sesuai tempat Anda kuliah

- Lalu isikan kolom Program Studi sesuai studi yang Anda ambil saat kuliah

- Kemudian akan muncul data perguruan tinggi, program studi, nomor SK, tahun SK, akreditasi terkini, dan tanggal kadaluwarsa.

Sementara itu, cara cek akreditasi universitas atau perguruan tinggi:

- Buka www.banpt.or.id 

- Pilih menut Data Akreditasi

- Klik Institusi (Terkini)

- Setelah di klik, akan muncul kolom perguruan tinggi.

- Cari di kolom perguruan tinggi tempat Anda kuliah dahulu.

- Kemudian akan muncul peringkat universitas, nomor SK, tahun SK, wilayah, tanggal, dan status kadaluwarsa.

Jadwal lengkap seleksi penerimaan CPNS 2021

Jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Sultra 2021, CPNS Kendari 2021, CPNS Kolaka 2021, CPNS Baubau 2021, dan PPPK Sultra 2021, sebagai berikut:

  • Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
  • Pendaftaran Seleksi ASN: 1 - 21 Juli 2021
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021
  • Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021
  • Jawab Sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
  • Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
  • Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
  • Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
  • Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
  • Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021
  • Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
  • Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021
  • Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
  • Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
  • Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022

Baca juga: Tips Lolos Seleksi Penerimaan CASN 2021, Simak ASN Asal Wakatobi Ini Berbagi Pengalaman untuk Anda

Alur pendaftaran seleksi CPNS 2021

Sebelum mendaftar CPNS Kendari 2021, CPNS Sultra 2021, CPNS Baubau 2021, CPNS Kolaka 2021 para calon peserta diharuskan untuk mendaftar akun terlebih dahulu di laman SSCASN, www.sscasn.bkn.go.id.

Setelah berhasil membuat akun SSCASN, para calon peserta dapat login dan melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

Berikut panduan mendaftar CPNS 2021:

1. Mendaftar akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN atau akses www.sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Setelah itu, login ke akun SSCASN dengan kartu tanda penduduk dan paassword yang telah didaftarkan

- Melengkapi biodata dan mengunggah foto diri dan foto kartu tanda penduduk

2. Mendaftar formasi CPNS 2021

- Pilih Jenis Seleksi

- Pilih Formasi

- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan ujian SKD

- Panitia mengumumkan hasil SKD

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan ujian SKB

- Panitia mengumumkan hasil SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

6. Pengumuman kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang

- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Persyaratan pelamar

Untuk persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS Kolaka 2021, CPNS Sultra 2021, CPNS Kendari 2021, CPNS Baubau 2021 dan PPPK 2021, sebagai berikut:

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved