Ngakunya akan Beri Kado Isi HP dan Tas, Pemuda Cekoki Sabu Gadis 16 Tahun Lalu Rudapaksa Korban

Tindakan bejat itu terjadi di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim.

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Tindakan bejat itu terjadi di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim. 

"Pelaku dulunya satu kerjaan, jadi pelaku ini mengaku saja sebagai teman korban, dan ini masih kita kembangkan, kita dalami," ujar Iptu Dedi Septriadi.

DN sendiri tertangkap oleh Tim Burung Hantu Reskrim Polsek Samarinda Seberang yang menjemput di kediamannya di bilangan Kelurahan Sungai Keledang, setelah NA melapor menjadi korban asusila, pada Minggu (27/6/2021) lalu.

Kini DN mendekam di jeruji besi Polsek Samarinda Seberang dan menunggu proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ancaman pelaku yaitu 15 tahun karena melanggar pasal 76 B subsider pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak," ucap Iptu Dedi Septriadi.

Baca juga: Sempat Dibebaskan, Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung Umur 10 Tahun di Aceh Dipenjara 16 Tahun

Terpisah, pelaku DN saat proses penyidikan mengakui seluruh perbuatannya.

Pemuda 25 tahun ini berkata bahwa sudah kenal dengan korban NA.

"Sudah kenal. Pernah satu kerjaan dengan dia. Saya ajak dia jalan. Saya bilang mau ngasih barang ke dia dari temannya," kata DN ditemui Selasa (29/6/2021).

Pelaku mengaku memberi korban narkotika jenis sabu di kamar penginapan, sebelum melakukan aksi rudapaksa.

"Saya jemput di tempat kerjanya. Sabu itu sisa dan kasih ke dia. Sebelum saya lakukan itu, malam saya sudah nyabu," tuturnya. (TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pemuda Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Sebelumnya Pelaku Cekoki Korban dengan Sabu

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved