CPNS dan PPPK
Guru Honorer Mendapatkan Tiga Kali Kesempatan Seleksi PPPK Guru Kendari 2021, Simak Ini Mekanismenya
Guru honorer mendapatkan tiga kali kesempatan seleksi PPPK Guru Kendari 2021, simak ini mekanismenya.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Sitti Nurmalasari
Mekanisme seleksi
Lebih lanjut, Kepala Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian ini menjelaskan mekanisme seleksi PPPK Guru 2021.
Adapun calon peserta yang bisa mengikuti seleksi tahap pertama PPPK Guru adalah guru honorer yang tercatat di dalam Data Base THK-II BKN dan Data Base Dapodik Kemendikbud Ristek.
Setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi, selanjutnya mengikuti seleksi melalui Sistem CAT UNBK tahap pertama.
Apabila calon peserta PPPK Guru ini telah lolos seleksi tahap pertama, maka tidak perlu mengikuti seleksi tahap kedua dan ketiga.
Namun, jika tidak lolos tahap pertama, maka guru honorer ini bisa mengikuti seleksi tahap kedua. Apabila masih tidak lolos lagi, lanjut mengikuti seleksi tahap ketiga.
Kata dia, peserta pada seleksi tahap kedua akan bertambah dengan peserta PPG. Jelasnya, PPG yang sudah memiliki sertifikasi dan guru swasta baru bisa mengikuti seleksi tahap kedua.
"Jadi ini skemanya, pada tahap pertama kompetensinya sesama guru honorer, tidak ada kompetensi dengan guru di luar guru honorer," jelasnya.
Baca juga: TERBARU Rincian Formasi Jabatan CPNS 2021 Polda Sultra, Daftar di Laman https://sscasn.bkn.go.id
Jadwal pendaftaran
Pendaftaran akan dilakukan secara serentak baik untuk CPNS, PPPK Non-Guru, dan PPPK Guru yakni sama-sama dilakukan pada 30 Juni hingga 21 Juli 2021.
Suherman menyebutkan, khusus PPPK Guru untuk detail jadwal pelaksanaan seleksi akan diatur melalui Kemendikbud Ristek.
Sementara, CPNS 2021 dan PPPK Non-Guru, detail jadwal pelaksanaan seleksinya mengikuti jadwal yang telah diatur oleh BKN RI.
Pendaftaran CASN 2021 baik untuk CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non-Guru akan dilakukan melalui portal resmi SSCASN, www.sscasn.bkn.go.id. (*)