CPNS dan PPPK
CPNS 2021 Kendari: Formasi 439 CPNS-PPPK Pemkot, Pendaftaran Mulai 30 Juni, Syarat, Cara Daftar
Pendaftaran CPNS Kendari 2021 begitupun PPPK 2021 Kendari dimulai pada 30 Juni hingga 21 Juli mendatang.
* Setelah itu, Anda diminta mendaftar seleksi dengan tahapan sebagai berikut:
- Daftar Formasi;
- Pilih jenis seleksi;
- Pilih formasi;
- Unggah dokumen;
- Cek resume dan akhiri pendaftaran;
- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun;
* Setelah mendaftar, Anda mengikuti tahap seleksi administrasi.
Sama dengan seleksi CPNS, langkah pertama cara pendaftaran PPPK Guru adalah membuat akun dengan urutan sebagai berikut:
* Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;
* Buat akun SSCASN;
* Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;
* Lengkapi biodata dan unggah swafoto;
* Mendaftar formasi dengan langkah sebagai berikut:
- Pilih jenis seleksi;
- Pilih formasi jika kolom formasi kosong;
- Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia);
- Unggah dokumen;
- Cek resume dan akhiri pendaftaran;
- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun;
* Setelah pendaftaran, selanjutnya dilakukan seleksi administrasi.
Untuk cara pendaftaran PPPK Non Guru, langkah pertama membuat akun dengan urutan sebagai berikut:
* Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;
* Buat akun SSCASN;
* Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;
* Lengkapi biodata dan unggah swafoto;
* Mendaftar formasi dengan urutan sebagai berikut:
- Pilih jenis seleksi;
- Pilih formasi;
- Unggah dokumen;
- Cek resume dan akhiri pendaftaran;
- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun;
* Setelah pendaftaran, selanjutnya dilakukan seleksi administrasi.
4. Syarat Pendaftaran CPNS 2021
Simak syarat pendaftaran CPNS 2021 dan ketentuan umumnya berikut ini:
* WNI dengan usia saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
* Jabatan yang dilamar dengan usia maksimal 40 tahun:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis);
- Dokter Pendidik Klinis;
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor);
* Tidak berkedudukan CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
* Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
* Tidak pernah diberhentikan:
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
* Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
* Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
* Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
* Sehat jasmani dan rohani.
Sementara syarat dan ketentuan umum pendaftaran PPPK Guru di antaranya sebagai berikut:
* Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
* Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
* Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
* Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
Adapun syarat dan ketentuan umum pendaftar PPPK Non Guru 2021 selengkapnya sebagai berikut:
* Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
* Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
* Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
* Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
* Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
* Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
* Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
* Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Sedangkan, syarat dokumen pendaftaran yang perlu disiapkan oleh calon peserta CPNS 2021 dan PPPK 2021 adalah sebagai berikut:
* Kartu Keluarga;
* Kartu Tanda Penduduk (KTP);
* Ijazah;
* Transkip Nilai;
* Pas Foto;
* Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
* Dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.(*)