CPNS dan PPPK

CPNS 2021 Kendari: Formasi 439 CPNS-PPPK Pemkot, Pendaftaran Mulai 30 Juni, Syarat, Cara Daftar

Pendaftaran CPNS Kendari 2021 begitupun PPPK 2021 Kendari dimulai pada 30 Juni hingga 21 Juli mendatang.

Editor: Aqsa
Tangkapan Layar bkpsdm.kendarikota.go.id
CPNS 2021 Kendari, rincian formasi 439 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - CPNS 2021 Kendari, rincian formasi 439 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari.

Diketahui jadwal pendaftaran CPNS Kendari 2021 begitupun PPPK 2021 Kendari dimulai pada 30 Juni hingga 21 Juli mendatang.

Sedangkan, cara daftar maupun syarat pendaftaran bisa diakses di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Pendaftaran CPNS dan PPPK Kendari 2021 dilakukan terpusat pada laman SSCASN yakni sscasn.bkn.go.id.

Pemkot Kendari pada tahun ini mendapatkan rincian formasi CPNS dan PPPK sebanyak 439 orang.

Baca juga: LENGKAP CPNS Kendari 2021: Jadwal, Syarat, Cara Pendaftaran, Rincian Formasi 64 Calon PNS, 375 PPPK

Formasi CPNS 2021 Kendari sebanyak 63 orang yang terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan tenaga hukum.

Sedangkan, rincian formasi PPPK 2021 Kendari sebanyak 375 orang untuk guru sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Rincian formasi CPNS 2021 Kendari maupun PPPK Kendari 2021 tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo nomor 515 Tahun 2021 tertanggal 21 April 2021.

Rincian formasi CPNS dan PPPK di lingkup Pemkot Kendari tersebut dibenarkan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kendari, Dudy Laewany.

Pendaftaran CPNS dan PPPK

CPNS 2021 Kendari, berikut formasi 439 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari.
CPNS 2021 Kendari, berikut formasi 439 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari. (Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id)

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diumumkan pada Selasa (29/6/2021).

Pengumuman jadwal pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Pendaftaran CPNS dan PPPK dimulai pada 30 Juni - 21 Juli 2021.

Kepala Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suherman mengatakan pendaftaran dan seleksi dilaksanakan secara online dan serentak untuk CPNS, PPPK guru, dan PPPK non-guru.

“Pendaftaran dilakukan secara serentak baik itu CPNS, PPPK guru dan PPPK non-guru. Jadi tidak ada pembeda dari tiga kualifikasi tersebut,” katanya saat konferensi pers persiapan seleksi ASN 2021 di kanal YouTube #ASNKiniBeda, Selasa (29/6/2021).

Kata dia, pembedanya terdapat pada verifikasi administrasi.

Baca juga: LENGKAP Formasi CPNS 2021 Sulawesi Tenggara, Pemprov Sultra, Kendari, Baubau, Jadwal Pendaftaran

Ia menjelaskan verifikasi administrasi PPPK guru akan dilakukan Kemendikbud Ristek karena harus dicocokkan dengan data dapodik. 

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dilakukan terpusat pada laman SSCASN yakni https://sscasn.bkn.go.id.

“Laman SSCASN telah siap menerima pendaftaran secara online CPNS 2021, PPPK guru, PPPK non-guru. Hanya saja untuk verifikasi PPPK guru nanti ada surat tersendiri untuk pengaturan jadwal teknisnya dari Kemendikbud Ristek," tambahnya.

Pada laman tersebut ada tiga menu utama, calon peserta bisa mendaftar sesuai kualifikasinya pada menu CPNS, PPPK guru, atau PPPK non-guru.

Berikut jadwal pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 selengkapnya:

Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021;

Pendaftaran Seleksi ASN:  30 Juni - 21 Juli 2021;

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021;

Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021;

Jawab Sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021;

Pengumuman Pascasanggah: 9 Agustus 2021;

Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021;

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK non-guru: setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021;

Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021;

Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021;

Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK non-guru: 15 - 17 Desember 2021;

Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021;

Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021;

Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021;

Pengumuman Pascasanggah: 30 - 31 Desember 2021;

Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022;

Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022.

Baca juga: RESMI Pendaftaran CPNS Kendari 2021 dan PPPK Dimulai 30 Juni, Daftar Online di sscasn.bkn.go.id

3. Cara dan Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK

Untuk pendaftaran CPNS 2021, langkah pertama, Anda diminta membuat akun lebih dulu dengan langkah sebagai berikut:

* Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;

* Buat akun SSCASN;

* Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;

* Lengkapi biodata dan unggah swafoto;

* Setelah itu, Anda diminta mendaftar seleksi dengan tahapan sebagai berikut:

- Daftar Formasi;

- Pilih jenis seleksi;

- Pilih formasi;

- Unggah dokumen;

- Cek resume dan akhiri pendaftaran;

- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun;

* Setelah mendaftar, Anda mengikuti tahap seleksi administrasi.

Sama dengan seleksi CPNS, langkah pertama cara pendaftaran PPPK Guru adalah membuat akun dengan urutan sebagai berikut:

* Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;

* Buat akun SSCASN;

* Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;

* Lengkapi biodata dan unggah swafoto;

* Mendaftar formasi dengan langkah sebagai berikut:

- Pilih jenis seleksi;

- Pilih formasi jika kolom formasi kosong;

- Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia);

- Unggah dokumen;

- Cek resume dan akhiri pendaftaran;

- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun;

* Setelah pendaftaran, selanjutnya dilakukan seleksi administrasi.

Untuk cara pendaftaran PPPK Non Guru, langkah pertama membuat akun dengan urutan sebagai berikut:

* Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;

* Buat akun SSCASN;

* Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;

* Lengkapi biodata dan unggah swafoto;

* Mendaftar formasi dengan urutan sebagai berikut:

- Pilih jenis seleksi;

- Pilih formasi;

- Unggah dokumen;

- Cek resume dan akhiri pendaftaran;

- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun;

* Setelah pendaftaran, selanjutnya dilakukan seleksi administrasi.

4. Syarat Pendaftaran CPNS 2021

Simak syarat pendaftaran CPNS 2021 dan ketentuan umumnya berikut ini:

* WNI dengan usia saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;

* Jabatan yang dilamar dengan usia maksimal 40 tahun:

- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis);

- Dokter Pendidik Klinis;

- Dosen, Peneliti dan Perekasaya dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor);

* Tidak berkedudukan CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;

* Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

* Tidak pernah diberhentikan:

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;

- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

* Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

* Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis;

* Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

* Sehat jasmani dan rohani.

Sementara syarat dan ketentuan umum pendaftaran PPPK Guru di antaranya sebagai berikut:

* Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

* Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

* Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

* Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;

Adapun syarat dan ketentuan umum pendaftar PPPK Non Guru 2021 selengkapnya sebagai berikut:

* Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

* Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

* Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

* Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

* Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

* Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

* Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

* Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Sedangkan, syarat dokumen pendaftaran yang perlu disiapkan oleh calon peserta CPNS 2021 dan PPPK 2021 adalah sebagai berikut:

* Kartu Keluarga;

* Kartu Tanda Penduduk (KTP);

* Ijazah;

* Transkip Nilai;

* Pas Foto;

* Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

* Dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved