Lakukan Zina, Wanita Aceh Pingsan setelah Dicambuk 100 Kali, Akhirnya Digotong Petugas
Hukuman cambuk dilakukan di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhoksumawe, Aceh. Yakni pada Senin (28/6/2021).
Terpidana Ibrahim sudah menjalani hukuman penjara 54 hari, oleh sebab itu dipotong hukuman cambuk sebanyak satu kali.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kardono mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2021.
"Kelima terpidana ini ditangkap di sejumlah lokasi di Lhokseumawe beberapa waktu lalu," sebutnya.
Dikatakan Kardono, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas putusan dari Mahkamah Syariah.
Terkait pingsannya salah seorang terpidana usai menerima hukuman cambuk, Kardono menyebutkan bahwa petugas kesehatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Nur Aini.
"Kondisinya masih normal, itu biasa terjadi saat pelaksanaan hukuman cambuk. Kita juga menyediakan petugas kesehatan untuk menangani kesehatan terpidana," demikian Kardono. (SerambiNews.com/Zaki Mubarak)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Usai 100 Kali Cambukan, Wanita Terpidana Zina Ini Digotong karena Pingsan