Bos dan Satpam Resto Nekat Aniaya Pegawai Wanita, Diinjak hingga Dijambak
Kasus penganiayaan terjadi di Malang, Jawa Timur. Tepatnya di sebuah resto bernama Nine House Kitchen Alfresco.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus penganiayaan terjadi di Malang, Jawa Timur.
Tepatnya di sebuah resto bernama Nine House Kitchen Alfresco.
Pelaku adalah bos dan satpam resto tersebut.
Baca juga: Modus Beri Makan hingga Ajak Menginap, Pria 46 Tahun Cabuli Remaja Laki-laki saat Rebahan
Sedangkan korban adalah seorang pegawai wanita.
Kasus penganiayaan karyawan Nine House Kitchen Alfresco Mia Triasanti (38) terus berlanjut.
Polresta Malang Kota telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Yaitu pemilik Nine House Kitchen Alfresco, berinisial JP (36) (laki-laki), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Baca juga: Malam-malam Pak Kades Kepergok Mesum dengan Staf Gegerkan Warga, Terancam Dipecat Tidak Hormat
Serta petugas keamanan Nine House Kitchen Alfresco, berinisial MI alias MAT (45) (laki-laki), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Kamis (17/6/2021) pukul 15.30 WIB.
"Hasil penyelidikan kemudian kami naikkan ke tahap sidik. Lalu berdasarkan Pasal 184 KUHAP, diperiksa ulang keterangan saksi, saksi ahli, dan surat petunjuk."
"Dan kami telah memegang alat bukti yang cukup, sehingga kami lakukan upaya paksa."
"Pada Jumat (25/6/2021) pukul 15.30 WIB, kami mengamankan JP, dan di hari yang sama pada pukul 19.00 WIB, kami mengamankan MI," ujarnya dalam press rilis yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Mahasiswi Nekat Aborsi, Diberi Ramuan Lalu Perut Diurut oleh Teman sampai Bayi Gugur
Dalam kasus tersebut, selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
"Yaitu dua buah DVR (Digital Video Recorder) dan satu buah payung warna hijau. Untuk barang bukti DVR, akan kami kirim ke Labfor Digital Forensik," tambahnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman, maksimal sembilan tahun penjara.