Senin, 13 April 2026

Bos dan Satpam Resto Nekat Aniaya Pegawai Wanita, Diinjak hingga Dijambak

Kasus penganiayaan terjadi di Malang, Jawa Timur. Tepatnya di sebuah resto bernama Nine House Kitchen Alfresco.

Tayang:
Editor: Ifa Nabila
zoom-inlihat foto Bos dan Satpam Resto Nekat Aniaya Pegawai Wanita, Diinjak hingga Dijambak
Science Photo Library
Ilustrasi penganiayaan. Kasus penganiayaan terjadi di Malang, Jawa Timur. Tepatnya di sebuah resto bernama Nine House Kitchen Alfresco. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus penganiayaan terjadi di Malang, Jawa Timur.

Tepatnya di sebuah resto bernama Nine House Kitchen Alfresco.

Pelaku adalah bos dan satpam resto tersebut.

Baca juga: Modus Beri Makan hingga Ajak Menginap, Pria 46 Tahun Cabuli Remaja Laki-laki saat Rebahan

Sedangkan korban adalah seorang pegawai wanita.

Kasus penganiayaan karyawan Nine House Kitchen Alfresco Mia Triasanti (38) terus berlanjut.

Polresta Malang Kota telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Yaitu pemilik Nine House Kitchen Alfresco, berinisial JP (36) (laki-laki), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Baca juga: Malam-malam Pak Kades Kepergok Mesum dengan Staf Gegerkan Warga, Terancam Dipecat Tidak Hormat

Serta petugas keamanan Nine House Kitchen Alfresco, berinisial MI alias MAT (45) (laki-laki), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Kamis (17/6/2021) pukul 15.30 WIB.

"Hasil penyelidikan kemudian kami naikkan ke tahap sidik. Lalu berdasarkan Pasal 184 KUHAP, diperiksa ulang keterangan saksi, saksi ahli, dan surat petunjuk."

"Dan kami telah memegang alat bukti yang cukup, sehingga kami lakukan upaya paksa."

"Pada Jumat (25/6/2021) pukul 15.30 WIB, kami mengamankan JP, dan di hari yang sama pada pukul 19.00 WIB, kami mengamankan MI," ujarnya dalam press rilis yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Mahasiswi Nekat Aborsi, Diberi Ramuan Lalu Perut Diurut oleh Teman sampai Bayi Gugur

Dalam kasus tersebut, selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

"Yaitu dua buah DVR (Digital Video Recorder) dan satu buah payung warna hijau. Untuk barang bukti DVR, akan kami kirim ke Labfor Digital Forensik," tambahnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman, maksimal sembilan tahun penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved