MC Acara Nekat Maling Rumah Kliennya Sendiri, Gaya Hidup Mewah Bikin Terlilit Utang Pinjaman Online
Seorang Master of Ceremony (MC) bernama Yoga Windy Agustian (27) harus rela diciduk polisi di Gresik.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pencurian terjadi di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Pelakunya adalah seorang Master of Ceremony (MC) bernama Yoga Windy Agustian (27).
Akhirnya pelaku harus rela diciduk polisi.
Baca juga: Utang Rp 1 Juta tapi Cair Rp 600 Ribu di Aplikasi Pinjaman Online, Pria Ini Diteror Debt Collector
Baca juga: Demi Beli Kebutuhan Istri dan Pacar, Pemuda 26 Tahun Nekat Curi HP Milik Pesilat
Baca juga: Malam-malam Pak Kades Kepergok Mesum dengan Staf Gegerkan Warga, Terancam Dipecat Tidak Hormat
Pria asal asal Kecamatan Manyar itu dilaporkan setelah membobol rumah kliennya sendiri.
Diketahui korbannya bernama Akhmad Syaiful Latif (28) yang tinggal di Perum Permata Suci.
Ia nekat mencuri karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Sedangkan uangnya untuk untuk membiayai gaya hidupnya.
Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana membenarkan kasus ini.
Baca juga: Pria 38 Tahun Tewas Penuh Luka Tusuk di Dada, Ternyata Bunuh Diri gegara Depresi Utang Pinjol
Baca juga: Anak Punk Bunuh Temannya Sendiri, gara-gara Korban Lecehkan Istri Pelaku saat Pesta Miras
Ia mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan pembobolan rumah ini diamankan kurang dari sepekan.
"Uang hasil pencurian digunakan untuk membayar hutang, memenuhi gaya hidup pelaku sendiri," kata Bima, Kamis (24/6/2021).
Di sana, ia mencuri perhiasan dengan total berat kurang lebih 80 gram dan uang tunai sebesar Rp 10 juta.
Sebelumnya, tersangka mengenal korban karena pernah menjadi MC di rumah Akhmad Syaiful Latif.
Tersangka beraksi dua kali, pertama saat di rumah korban berpura-pura ke toilet kemudian mengambil sejumlah perhiasan korban.
Baca juga: Modal Ancaman Sebar Video Syur, Pemuda Peras Pacarnya hingga Jutaan Rupiah gegara Korban Minta Putus
Ia kemudian menuju depan salah satu hotel, mengecek keaslian perhiasan sebelum dijual di Mojokerto dan mendapatkan uang sebesar Rp 24 juta.
Ada empat buah perhiasan dan satu gesper sabuk yang imitasi langsung dibuang oleh tersangka di sungai.