PPDB 2021

PPDB Sultra 2021, Panduan Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara

PPDB Sultra 2021, berikut panduan lengkap pendaftaran SMA dan SMK di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Aqsa
Tangkapan layar ppdb-sultra.cerdas.click
PPDB Sultra 2021, berikut panduan lengkap pendaftaran SMA dan SMK di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PPDB Sultra 2021, berikut panduan lengkap pendaftaran SMA dan SMK di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Sulawesi Tenggara 2021 untuk sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) itu terbuka hingga 3 Juli 2021 mendatang.

Pendaftaran secara online melalui situs resmi PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Sultra yakni ppdb-sultra.cerdas.click.

Melalui situs tersebut, calon pendaftar bisa melakukan registrasi di sekolah tujuan secara online di 17 kabupaten/ kota se-Sultra.

Simak panduan lengkap pendaftaran PPDB Sultra 2021 SMA dan SMK seperti disampaikan Kepala Bidang SMA Dikbud Sultra, La Samahu, serta dikutip dari situs ppdb-sultra.cerdas.click berikut ini:

Baca juga: Cara Pendaftaran PPDB Sultra 2021 di ppdb-sultra.cerdas.click, Jadwal, Jalur, Kuota, Syarat Daftar

1. Jadwal Pendaftaran

* Pendaftaran: 21 Juni hingga 3 Juli 2021;

* Verifikasi berkas/ data pendaftaran online: 21 Juni hingga 3 Juli 2021;

* Tes khusus buta warna (khusus SMK, bagi yang tidak memiliki surat keterangan dokter): 21 Juni hingga 3 Juli 2021;

* Proses seleksi PPDB offline: 21 Juni-3 Juli 2021;

* Pengumuman: 5 Juli 2021;

* Daftar ulang: 5-7 Juli 2021;

* Pengumuman pengisian kursi kosong: 8 Juli 2021;

* Daftar ulang pengisian kursi kosong: 8-9 Juli 2021;

* Pelaksanaan PLS: 12-14 Juli 2021;

2. Syarat pendaftaran:

* Calon Peserta Didik SMA:

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran;

- Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan

- Memiliki SHUN/SHUN SEMENTARA atau bentuk lain yang sederajat

* Calon Peserta Didik SMK:

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran;

- Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat;

- Memiliki SHUN/SHUN SEMENTARA atau bentuk lain yang sederajat;

- Mengikuti dan lulus tes khusus bagi program keahlian yang mempersyaratkan syarat masuk pada program keahlian tertentu ditetapkan oleh sekolah.

Baca juga: Lengkap PPDB Sultra 2021: Link Pendaftaran ppdb-sultra.cerdas.click, Jadwal, Cara Daftar SMA dan SMK

3. Alur Pendaftaran Peserta Baru

* Pendaftaran: calon peserta didik melakukan pendaftaran secara daring, kemudian mencetak kartu dan menyetor ke sekolah pilihan pertama;

* Validasi: panitia sekolah menerima dan melakukan verifikasi berkas calon peserta didik baru;

* Seleksi: sistem PPDB melakukan seleksi dan menetapkan calon peserta didik yang dinyatakan lulus/tidak lulus sesuai kuota;

* Pengumuman: pengumuman hasil PPDB secara daring oleh masing-masing sekolah;

* Daftar ulang: penerimaan pendaftaran ulang calon peserta didik yang dinyatakan lulus;

* Masa PLS: pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS);

PPDB Sultra 2021, berikut panduan lengkap pendaftaran SMA dan SMK di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
PPDB Sultra 2021, berikut panduan lengkap pendaftaran SMA dan SMK di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (Tangkapan layar ppdbkendari.sultracerdas.id)

4. Link pendaftaran kabupaten/ kota

Link PPDB SMA/SMK Kota Kendari

PPDB SMA/SMK Konawe

PPDB SMA/SMK Konawe Selatan

PPDB SMA/SMK Konawe Utara

PPDB SMA/SMK Konawe Kepulauan

PPDB SMA/SMK Kolaka Timur

PPDB SMA/SMK Kolaka

PPDB SMA/SMK Kolaka Utara

PPDB SMA/SMK Bombana

PPDB SMA/SMK Muna

PPDB SMA/SMK Muna Barat

PPDB SMA/SMK Buton

PPDB SMA/SMK Buton Selatan

PPDB SMA/SMK Buton Tengah

PPDB SMA/SMK Buton Utara

PPDB SMA/SMK Bau Bau

PPDB SMA/SMK Wakatobi

PPDB Sultra 2021, berikut panduan lengkap pendaftaran SMA dan SMK di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
PPDB Sultra 2021, berikut panduan lengkap pendaftaran SMA dan SMK di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (Tangkapan layar ppdb-sultra.cerdas.click)

5. Jalur dan Ketentuan Pendaftaran

* Jalur zonasi:

- Jalur Zonasi adalah penerimaan peserta didik baru yang memprioritaskan calon peserta didik yang domisili tempat tinggal orang tua terdekat dan kemudahan akses dengan satuan pendidikan berdasarkan jarak atau wilayah dibuktikan dengan kartu keluarga;

- Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas;

- Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada huruf (a) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;

- Kartu keluarga dapat diganti surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/ kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;

- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal;

- Kuota jalur zonasi minimal 50 % dari total daya tampung sekolah;

- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi;

- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

* Jalur afirmasi:

- Jalur Afirmasi adalah jalur PPDB yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;

- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

- Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan;

- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf (d), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

- Calon peserta didik pada jalur Afirmasi yang diterima adalah paling sedikit 15% (lima belas persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dan berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan. Dalam hal kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi dialihkan ke jalur zonasi.

* Jalur prestasi:

- Jalur Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi berdasarkan prestasi calon peserta didik, baik dalam jalur zonasi maupun luar jalur zonasi;

- Kuota jalur prestasi yang diterima paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Jika kuota jalur prestasi tidak terpenuhi maka dialihkan ke jalur zonasi;

- Jumlah sekolah pilihan maksimal 1 sekolah dengan satu jenis prestasi;

- Jalur prestasi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Prestasi Nilai Rapor dan Prestasi Prestasi Lomba dan/atau Nonakademik.

* Jalur perpindahan tugas orang tua/wali:

- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau wali adalah jalur PPDB yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/ wali yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;

- Kuota jalur perpindahan orang tua/wali maksimal 5% dari total daya tampung termasuk anak guru. Dalam hal kuota perpindahan tidak terpenuhi dialihkan ke Jalur Zonasi.

6. Syarat Dokumen Pendaftaran Sesuai Jalur

* Jalur Zonasi: fotokopi kartu keluarga (KK) atau surat keterangan (suket) domisili (bagi keluarga korban bencana alam atau bencana sosial) yang dilegalisir lurah/ kepala desa, diterbitkan paling lambat 1 tahun;

* Jalur Afirmasi: fotokopi keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (pemda) dan atau fotokopi suket medis tentang ketunaan;

* Jalur Mutasi/ Perpindahan Orang Tua: fotokopi surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;

* Jalur Prestasi: fotokopi piagam atau sertifikat dilegalisir oleh pejabat berwenang.

Catatan:

- Fotokopi ijazah SMP/ Mts atau suket yang berpenghargaan sama, aslinya diperlihatkan saat verifikasi berkas;

- Dokumen asli diperlihatkan saat verifikasi berkas;

- Calon PDB dari Ponpes menyetor fotokopi suket terdaftar di EMIS dari Kemenang Provinsi/ Kabupaten/ Kota;

- Calon PDB dari panti asuhan/ sosial menyetor fotokoipi suket kelayakan lembaga dari pengelola panti.(*)

Update Berita PPDB 2021

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved