Pejabat Sultra Tersangka
Tersangka Korupsi Izin Tambang Mangkir Lagi, Eks Kabid ESDM Sultra Tanpa Kabar, Bos PT Toshida Sakit
Dua tersangka korupsi izin tambang mangkir lagi, Eks Kabid ESDM Sultra tanpa kabar, bos PT Toshida sakit.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dua tersangka korupsi izin tambang mangkir lagi, eks Kabid ESDM Sultra tanpa kabar, bos PT Toshida sakit.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) batal memeriksa dan menahan dua tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia, Rabu (23/6/2021).
Kedua tersangka tersebut adalah eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Yusmin.
Saat ini Yusmin menduduki jabatan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Kadispora) Sultra.
Satu tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia bersama dua orang lainnya.
Dua tersangka lain yakni eks Plt Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, Kamis (16/6/2021).
Sementara Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda mangkir dari panggilan jaksa, sehingga tak kunjung ditahan hingga, Rabu (23/6/2021).
Kejati Sultra pun melakukan pemanggilan kedua kepada Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda, namun mereka kembali tak menggubris surat tersebut.
Baca juga: Korupsi Izin Tambang, Eks Plt Kadis ESDM Sultra Akui Bersalah, Jaksa Ungkap Fakta Pemeriksaan
"Kalau LSO itu ada suratnya, disertakan dengan bukti sakit dari pihak medis. Sementara Yusmin itu belum diketahui mengapa tidak hadir," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi, di gedung Kejati Sultra, Rabu (23/6/2021)
Kuasa Hukum Yusmin, Abdul Rahman datang menumpangi Toyota Fortuner putih.
Abdul Rahman terlihat masuk di gedung utama Kejati Sultra setelah melapor di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Abdul Rahman membenarkan sebagai Kuasa Hukum Kadispora Sultra Yusmin.
"Iya, benar saya sebagai kuasa hukum Pak Yusmin," sembari memasuki gedung utama Kejati Sultra.
Katanya, saat ini Yusmin sedang berada di Jakarta, namun ia tak tahu urusan yang membuat kliennya berada di ibukota.
"Saya tidak tahu apakah itu urusan dinas atau pribadi," jelasnya.

Abdul Rahman juga tak tahu persis sejak kapan Yusmin berada di Jakarta.
Ia menambahkan, ditunjuk sebagai pengacara sejak 19 Juni 2021.
"Pak Yusmin datang sendiri di kantor saya, untuk meminta pendampingan hukum," bebernya.
Ancam Jemput Paksa
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) melayangkan panggilan kedua terhadap dua tersangka kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Kedua tersangka adalah Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Kadispora) Sultra Yusmin dan Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda.
Jaksa memanggil keduanya untuk diperiksa Rabu (23/6/2021), namun jika mangkir lagi, keduanya segera akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda mangkir dari panggilan jaksa saat akan dijadikan tersangka dan ditahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, panggilan kepada Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda telah dilayangkan.
"Jadi itu panggilannya dilayangkan tiga hari sebelum pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Rabu," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/6/2021).

Dody menegaskan, surat panggilan telah diantarkan di alamat dua tersangka tersebut.
Menurut Dody, jika Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda mangkir lagi, Kejati Sultra bakal menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu berikutnya.
Kejati hanya memanggil sampai tiga kali, jika mangkir lagi tersangka otomatis berstatus buronan.
"Kalau memang mangkir sampai tiga kali, maka wajib Kejati Sultra menjadikan tersanga sebagai buronan. Dan dicatat dalam daftar pencarian orang (DPO)," urainya.
Sebaliknya, jika Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda memenuhi panggilan jaksa, maka langsung diperiksa dan ditahan.
Keduanya bakal disel di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.
Baca juga: Eks Plt Kadis ESDM Sultra dan GM PT Toshida Masuki Sel Rutan Kendari, Jalani Mapenaling Seminggu
"Jelas kami akam melakukan penahanan setelah kedua tersangka diperiksa," imbuh Dody.
Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda merupakan 2 dari 4 tersangka dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indoneisa.
Dua tersangka lainya telah ditahan, yakni, Eks Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) Sultra Buhardiman dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.
Yusmin dan Buhardiman tersangka dugaan korupsi PT Toshida Indonesia karena diduga menyalahgunakan wewenang.
Sebab saat menjabat di Dinas ESDM Sultra, terindikasi berkongsi mengeluarkan Rancangan Anggaran dan Belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia.
Kejati Sultra memandang, RKAB seharusnya tak diterbitkan.

Pasalnya, selama 11 tahun PT Toshida Indonesia tak menunaikan kewajibannya.
Selama beroperasi PT Toshida Indonesia, diduga tak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH).
Dari hitungan penyidik Kejati Sultra, tunggakan PNBP-PKH dari PT Toshida Indonesia sejak 2010-2020 mencapai Rp151 miliar.
Sementara menunggak PNBP-PKH, Dinas ESDM Sultra diduga menyetujui RKAB dan PT Toshida Indonesia melakukan aktivitas penambangan ilegal September 2020-Maret 2021.
Selama itu PT Toshida Indonesia kedapatan melakukan pengangkutan ore nikel sebanyak 4 kali dengan hasil penjualan sebanyak 75 miliar.
Sehingga Kejati Sultra menaksir, dugaan kerugian negara akibat aktivitas dan tunggakan tersebut mencapai Rp226 miliar.
Penetapan Tersangka
Buntut dari penambangan ilegal itu, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Plt Kadispora Yusmin sebagai pemberi izin.
Dua tersangka lain adalah Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager-nya Umar sebagai penerima izin.
Penetapan tersangka itu diumumkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan Nur Cholik dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sultra Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (17/6/2021).
Dua tersangka tersebut langsung ditahan setelah memenuhi panggilan dan diperiksa penyidik kejaksaan sejak pukul 15.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)