Kakek Rudapaksa Cucu Puluhan Kali sejak 2019, Kini Korban Hamil dan Putus Sekolah
Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pelaku adalah seorang kakek berinisial PNJ (57).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pelaku adalah seorang kakek berinisial PNJ (57).
Sedangkan korban adalah cucu tiri pelaku, sebut saja Bunga (15).
Baca juga: Anak Punk Lindungi Teman Wanita yang akan Dicabuli Sesama Anak Punk, Akhirnya Babak Belur Dikeroyok
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan puluhan kali.
Akibat tindakan bejat itu, korban kini hamil dan putus sekolah.
Diketahui, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan selama bertahun-tahun, sejak Juli 2019 sampai Februari 2021.
Saat itu cucunya masih kelas 1 SMP dan harus putus sekolah pada kelas 3, karena hamil dalam kondisi perut besar.
Orang tua korban yang meradang atas ulah PNJ itupun melaporkan ke unit PPA Satreskrim Polres Tuban.
Baca juga: Malam-malam Pak Kades Kepergok Mesum dengan Staf Gegerkan Warga, Terancam Dipecat Tidak Hormat
"Pelaku ini kakek tiri, kita tangkap di rumah setelah ada laporan dari orang tuanya," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, Rabu (16/6/2021).
Adhi menjelaskan, korban yang merupakan cucu tiri memilih tinggal bersama kakeknya, karena orang tuanya cerai. Padahal si kakek ini juga sudah beristri.
Namun, aksi bejat kerap dilakukan malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, saat istri sedang keluar rumah.
Hal itu dijadikan kesempatan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya merudapaksa cucu tiri.
Baca juga: Kakek 68 Tahun Pensiunan PNS Perkosa Anak Tetangga Umur 10 Tahun: Saya Hanya Kangen Cucu
Dari hasil pengembangan, pelaku sudah merudapaksa Bunga sebanyak 20 kali hingga hamil.
"Aksinya dilakukan di kamar rumah pelaku. Korban hamil besar, sekarang putus sekolah," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kakek Perkosa Bocah Dalih Kangen Cucu
Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Pelakunya adalah Naswin Benusir (68) yang merupakan pensiunan PNS.
Sedangkan korban adalah anak tetangganya, bocah berumur 10 tahun.
Baca juga: Kakek-kakek Rudapaksa Gadis SMP hingga 30 Kali di Tempat Futsal: Kalau Tak Mau, Saya Ancam Santet
Tindakan bejat itu sudah dilakukan dua kali.
Pelaku berdalih melakukan aksi tak senonoh itu lantaran kangen cucunya.
Bahkan, pelaku juga membantah telah merudapaksa korbannya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban akhirnya melapor ke polisi.
Pelaku dicokok petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Baca juga: Ibu Teriak Histeris Pancing Warga Hajar Kakek-kakek Umur 71 Tahun yang Rudapaksa Anaknya
Menurut keterangan polisi, berdasarkan pengakuan keluarga korban, tersangka Naswin telah merudapaksa korban, sebut saja Bunga pada 22 Mei lalu.
"Ketika itu, tersangka membujuk korban untuk ikut dengannya ke sebuah pondok di pekarangan kebun. Di sanalah tersangka memperkosa korban," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Selasa (8/6/2021).
Tak cukup sampai di situ, keesokannya tersangka kembali membujuk korban ikut dengannya ke sebuah halaman rumah kosong tak jauh dari tempat tinggal korban.
Kembali, tersangka merudapaksa korban dan memperdaya dengan kata-kata agar bocah 10 tahun itu tak melaporkan perbuatan asusila tersebut.
Baca juga: Emak-emak Gendong Balita Curi Burung Milik Pak Polisi, Korban Rugi Rp 3 Juta
"Tersangka mengaku bilang kepada korban 'jangan cerita ke ibu dan bapak. Nanti kamu kena marah'," ungkap Yusantiyo menirukan perkataan tersangka.
Setelah dua kali merudapaksa korban, lanjut Yusantiyo, tersangka kembali mendatangi korban di rumahnya saat sedang sendirian.
Namun kali ini korban berkata kepada tersangka untuk tidak mengganggunya.
Di saat bersamaan, datang ibu korban hingga membuat tersangka melarikan diri dari pintu belakang rumah.
Baca juga: Efek Obat Kuat, Duda Rudapaksa Gadis hingga Pendarahan di Belakang Rumahnya, Baru Sepekan Kenalan
"Melihat gelagat putrinya mencurigakan, ibu korban pun bertanya hingga diungkapkanlah perbuatan senonoh yang dilakukan tersangka terhadap korban," ujar Yusantiyo.
Keluarga korban lalu melapor ke Polres Ogan Ilir.
Menurut Yusantiyo, hasil penyelidikan dan visum terhadap korban menunjukkan tanda perbuatan asusila tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, hasil visum dan keterangan saksi-saksi, anggota kami lalu mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan," terang Yusantiyo.
Kepada polisi, tersangka Naswin mengakui melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.
Baca juga: PNS Umur 59 Tahun Cabuli Bocah SD hingga Dua Kali di Kos, Ibu Korban dan Pelaku Saling Kenal
Namun tersangka yang merupakan pensiunan PNS di sebuah Puskesmas di OKU Selatan ini membantah merudapaksa korban.
"Saya hanya peluk dan cium saja. Sungguh," kilah tersangka.
Tersangka yang seorang duda ini juga mengungkapkan kalau dia sudah lama tidak bertemu dengan cucunya dan melampiaskan kerinduan pada korban yang merupakan tetangganya itu.
"Saya hanya kangen cucu. Tapi saya Idak merudapaksa, apalagi menyakiti anak (korban) yang saya anggap seperti cucu sendiri," kata tersangka.
(TribunJatim.com/M Sudarsono) (TribunSumsel.com/Agung Dwipayana)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kakek di Tuban Tega Cabuli Cucu hingga Hamil, Korban Kini Putus Sekolahdan di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Pensiunan PNS di Indralaya Cabuli Bocah 10 Tahun, Dalih Kangen Cucu