Berita Kendari
Berhari-hari Tak Pulang, Seorang Siswi Konsel Diembat 2 Lelaki di Hotel Kendari, Teman Jadi Pelaku
Bunga (bukan nama sebenarnya), mengalami peristiwa rudapaksa selama berhari-hari di salah satu hotel di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Peristiwa rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kali ini korbannya adalah siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang diembat 2 lelaki di salah satu hotel di Kota Kendari.
Bunga (bukan nama sebenarnya), mengalami peristiwa rudapaksa selama berhari-hari di salah satu hotel di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra.
Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan oleh dua orang lelaki berinisial FO dan FL.
Baca juga: Eks Plt Kadis ESDM Sultra dan GM PT Toshida Masuki Sel Rutan Kendari, Jalani Mapenaling Seminggu
Baca juga: Modus Ayah Tiri di Buton Utara Merayu Lalu Nyaris Rudapaksa Anaknya: Bangun, Ini Sudah Siang
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, mengatakan, awalnya menerima laporan pengaduan anak hilang.
Ia menambahkan, ibu korban menjelaskan jika anaknya sudah berhari-hari tak pulang ke rumah.
"Kami menerima laporan bahwa ada dua anak perempuan yang hilang beberapa hari," ujar I Gede Pranata Wiguna, lewat rilis resmi yang diterima TribunnewsSultra.com, Kamis (17/6/2021).
Setelah ditelusuri, ternyata korban tak pulang ke rumah karena bersama dua 2 lelaki suatu hotel di Kota Kendari.
Kepolisian lalu menjemput korban bersama orangtua.
"Setelah dilakukan pencarian, ternyata korban berada di sekitar Pasar Anduonohu. Saat itu kami bersama orang tua korban langsung menjemput anak tersebut,” lanjutnya.
Bersama Teman
Bunga ternyata bersama seorang teman yang juga perempuan ketika memenuhi ajakan pelaku FO dan FL.
Tidak disebutkan inisial perempuan teman Bunga tersebut karena alasan masih di bawah umur.
Polisi hanya mengatakan, teman wanita seumuran dengan Bunga tetapi sudah putus sekolah.
"Korban mengaku dibawa oleh 3 orang menginap di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Yakni, 1 orang wanita teman korban dan 2 orang lelaki," beber I Gede Pranata Wiguna.
I Gede Pranata Wiguna membeberkan, korban mengaku telah ditiduri sebanyak 4 kali selama di kamar hotel.
"Korban ini telah ditiduri selama 4 kali oleh pelaku," bebernya.
Mendengar pengakuan korba, polisi mencari dan menangkap para pelaku.
Baca juga: Sejutui RKAB Tambang, Dua Pejabat Pemprov Sultra Jadi Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Baca juga: PPDB 2021 di Konawe Sulawesi Tenggara Siap Terapkan Sistem Zonasi, Daftar Lewat Online
Teman Jadi Pelaku
Kepolisian Resor Kendari menerapkan 3 pelaku, salah satunya merupakan teman perempuan korban.
FO dan FL sersta wanita (teman Bunga) yang tidak disebutkan namanya, diduga telah melakukan perbuatan tidaksenono terhadap korban.
Pelaku FO dan FL, saat ini tengah dikurung di sel tahanan Polres Kendari.
Sementar pelaku (teman Bunga) diminta untuk wajib lapor.
I Gede Pranata Wiguna membenarkan, para pelaku telah ditangkap, barang bukti berupa pakaian pramuka yang dikenakan korban.
"Para pelaku telah ditangkap, diamankan beserta barang bukti seragam sekolah siswa," ujarnya.
Ia menambahkan, para pelaku sedang diinterogasi penyidik.
“Setelah diamankann para pelaku amankan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku FO dan FL dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)