CPNS dan PPPK
Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Peraturan Umum, Syarat, dan Alur Seleksi CPNS
Hingga kini, belum diketahui secara pasti kapan tanggal pastinya pendaftaran CPNS 2021 dibuka.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Simak kabar terbaru menenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti kapan tanggal pastinya pendaftaran CPNS 2021 dibuka.
Meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis tiga peraturan terkait seleksi CPNS 2021.
Baca juga: Bakal Dibuka Tahun Ini, Berikut Alur Seleksi CPNS dan PPPK Selengkapnya
Dengan dirilisnya tiga beleid ini, maka ada tanda-tanda, pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka sebentar lagi.
Sebelumnya, pendaftaran CPNS 2021 dijadwalkan dibuka pada Senin (31/5/2021), tapi urung dilakukan.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) per 13 Juni 2021 sebanyak 707.622 orang.
Formasi paling besar diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sebanyak 531.076 orang.
Kemudian PPPK non-guru 20.960 orang dan CPNS sebanyak 80.961 orang, demikian dikutip Tribunnews.com dari situs resmi KemenPAN-RB.
Katmoko juga menjelaskan, akan ada dua formasi yang dibuka pada seleksi CPNS 2021, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus dialokasikan bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Kuota Penerimaan CPNS Kolaka 2021, Dibuka Perekrutan 209 Formasi, Paling Banyak PPPK Guru
Ketentuan Umum Seleksi CPNS 2021
Sembari menunggu kapan pendaftaran CPNS 2021 dibuka, simak dulu ketentuan umum pada pendaftaran CPNS 2021.
Ketentuan umum menjadi patokan bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2021.
1. WNI dengan usia saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
2. Jabatan yang dilamar dengan usia maksimal 40 tahun: