Kantor ESDM Sultra Disegel
Dugaan Suap PT Toshida Indonesia, Kejati Sultra Sebut Tersangka Lebih dari 2 Orang
Ditenggarai ada dugaan suap menyuap atas pembiaran pelanggaran izin pertambangan di PT Toshida Indonesia.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Kejaksaan menemukan selama 11 tahun menambang di kawasan hutan seluas 5 ribu hektare, PT Toshida Indonesia tak pernah membayar pajak.
Kawasan hutan yang dikelola PT Toshida secara ilegal itu berada di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Meski bertahun-tahun tak membayar penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan ( PNBP IPPKH) ke negara.
Dinas ESDM Sultra tetap memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel tersebut.
Ditenggarai ada dugaan korupsi perizinan atas izin pertambangan di PT Toshida Indonesia.
Baca juga: Kejati Sultra Sita 1 Koper, Puluhan Dokumen dari Kantor Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Kasus Tambang
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, mengatakan, karena tak memenuhi kewajiban pajak selama itu.
Seharusnya Dinas ESDM Sultra tak memperpanjang IUP PT Toshida.
"Ini tidak bayar pajak, tetapi izin tetap keluar, lanjut terus selama 11 tahun, Lalu ditambah lagi pembiaran menambangan ilegal," ujar Dodi ditemui di ruang kerjannya, Selasa (15/6/2021).
Menurut Dody, setelah izin kedaluarsa, PT Toshida Indonesia tetap melakukan aktivitas penambangan.
Akibat pembiaran yang dilakukan kepada PT Toshida Indonesia, Kejati Sultra menggeledah kantor Dinas ESDM.
Dody menegaskan, Kejati menggeledah kantor Dinas ESDM Sultra untuk menemukan dokuman berkaitan dengan perpanjangan izin PT Toshida Indonesia.
"Penggeledahan kemarin itu terkait dengan PT Toshida Indonesia. Dokumen yang disita juga keterkaitannya dengan pelanggaran PT Toshida," beber Dody.
Baca juga: Ruang Minerba Dinas ESDM Sultra Disegel Kejaksaan, Buntut Kasus Pajak Perusahaan Tambang PT Toshida?
Sementara Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Aziz turut diperiksa saat hari penggeledahan.
Andi Azis sempat menolak direkam oleh sejumlah wartawan di saat diperiksa di kantor Dinas ESDM Sultra, Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin (14/6/2021).
"Tidak bisa kalau begini," kata Andi Azis sembari mengentikan langkahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/foto-kasi-penkum-kejati.jpg)