Berita Buton Utara
7 Kasus Pencabulan Anak Ditangani Polres Butur hingga Juni 2021, Peran Orangtua Lebih Diperketat
Polres Buton Utara (Butur) telah menangani 7 kasus pencabulan terhadap anak. Kasus tersebut diungkap Polres Butur sejak Januari hingga Juni 2021.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BUTON UTARA - Polres Buton Utara (Butur) telah menangani 7 kasus pencabulan terhadap anak.
Kasus tersebut diungkap Polres Butur sejak Januari hingga Juni 2021.
Teranyar, kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Buton Utara (Butut), Sulawesi Tenggara (Sultra) terjadi pada Minggu (13/06/2021) kemarin.
Pelaku AL (34) seorang ayah di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur tega mencabuli anak tirinya IF (17).
Saat ini pelaku sudah ditahan dan sementara menjalani proses hukum.
Baca juga: FAKTA Kasus Asusila Pemuda di Buton Utara, Sebulan Pacaran Rekam 4 Video Mesum dengan Mantan Pacar
Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton Hafala, mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur mulai marak.
Pasalnya, kurun waktu Januari-Juni 2021 sudah terjadi 7 kali pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Sunarton, keadaan ini sudah meresahkan.
Ia memunta, pengawasan orangtua terhadap pergaulan anak diperketat.
"Polres Buton Utara menghimbau kepada para orang tua agar serius melakukan pengawasan terhadap anaknya dirumah guna antisipasi semakin banyaknya kasus cabul diwilayah Buton Utara," tegasnya.
Sebelumnya, Tim Walet Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buton Utara ( Satreskrim Polres Butur) menangkap seorang ayah tiri gegara nyaris rudapaksa anaknya.
AL (34) ditangkap di kediamannya, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Gadis 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan oleh Tiga Pemuda, Bermula dari Kenalan di WhatsApp
IPTU Sunarton Hafala mengatakan, pencabulan itu terjadi di kediaman pelaku kamar korban pada 13 Juni 2021 sekira pukul 10.00 Wita.
Sunarton menjelaskan, pada saat itu pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi.
Ibu korban atau istri pelaku sedang tidak berada di rumah.
Sunarton mengatakan, pelaku nyaris menindih korban, beruntung dapat meloloskan diri.
"Membuka celana dengan paksa, korban menendang pelaku hingga terjatuh lalu melarikan diri," ujar Sunarton.
Namun, sebelum membuka celana itu, pelaku telah melecehkan korban.
Karena perlakuan ayah tirinya, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu kepada Polres Butur.
"Kami langsung menangkap pelaku dan saat ini seang kami periksa di Markas Polres Butur," imbuh Sunarton.
Modus Pelaku
Modus pelaku sebelum mencabuli dengan membangunkan korban yang saat itu sedang tidur siang.
Kasus pecabulan ayah tiri kepada anaknya itu diuraikan Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton Hafala seusai mengintrogasi pelaku.
Baca juga: Pemuda di Buton Utara Diduga Sengaja Rekam Aksi Mesum untuk Ancam Pacar, 4 Video Tersebar
Sunarton menjelaskan, saat itu korban yang masih dibawah umur sedang tidur di kamar.
Beberapa saat kemudian AL masuk ke dalam kamar korban.
"Korban merasa yang ada yang ganjil dan ada yang mengawasi saat tidur, akhirnya korban terbangun dan terkejut," ujar Sunarton.
Pelaku yang sudah duduk di tepi ranjang lalu meminta korban untuk bangun dari tidurnya.
"Bangun ini sudah siang," ujar AL seperti ditirukan Sunarton.
Korban tak mau menuruti, akhirnya pelaku berbaring di samping anak tirinya lalu mencoba merayu.
Pelaku merayu korban karena tahu sang istri tidak berada di rumah.
Tidak berhenti, pelaku melorotkan celana korban secara paksa.
Korban yang tak terima bereaksi dan menendang ayah tiri bejat tersebut hingga tersungkur.
"Selanjutnya pelaku langsung berdiri untuk meminta maaf dan keluar dari kamar," imbuh Sunarton. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)