Malam-malam Pak Kades Kepergok Mesum dengan Staf Gegerkan Warga, Terancam Dipecat Tidak Hormat
Tindak asusila dilakukan oleh seorang oknum kepala desa di Kecamatan Jirak Raya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tindak asusila dilakukan oleh seorang oknum kepala desa di Kecamatan Jirak Raya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Aksi tak senonoh oknum kades itu ketahuan saat digerebek warga.
Penggerebekan terjadi pada Senin (7/6/2021).
Baca juga: Pak Kades Diam-diam Masuk Rumah Selingkuhan Lewat Pintu Belakang, Akhirnya Digerebek Warga
Saat tahu aksi perselingkuhannya diketahui warga, oknum kades tersebut sempat berusaha melarikan diri tapi gagal.
Kini, oknum kades tersebut terancam dipecat tidak hormat.
Oknum kades yang berinisial MY tersebut terancam diberhentikan tidak hormat karena melanggar sejumlah peraturan yang ada.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muba Richard Cahyadi AP MSi, mengatakan oknum kades tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melanggar Peraturan Bupati No 82 Tahun 2019 Pasal 4 Poin C masalah ketertiban dan keamanan.
Baca juga: Pasangan Kekasih Mesum di Semak-semak, Motor dan Pacar si Pemuda Malah Dibawa Kabur Residivis
"Kemudian melanggar Pasal 6 tentang larangan Kepala Desa meresahkan masyarakat lalu pasal 178 ayat 3, intinya perbuatan tercela,” kata Richard, Senin (14/6/21).
Lanjutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I, Senin (14/6/2021) mendukung keputusan pemerintah, pasalnya Kepala Desa tersebut telah melanggar Peraturan Bupati No 18 Tahun 2019.
"Keputusan ini mendapat dukungan dari Komisi I melalui Rapat Dengar Pendapat dan Kades bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat," ungkapnya.
Baca juga: Selingkuh dengan Teman Kerja hingga Hamil, Wanita Ini Ngaku Kista hingga Buang Bayi yang Dilahirkan
Lanjutnya, selama menunggu proses usulan dari BPD yang di rekomendasi Camat Jirak Jaya untuk sementara roda Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa (Sekdes).
Sementara itu, Camat Jirak Jaya Yudi Suhendra, menambahkan terkait penunjukan PLH Kades pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan dinas PMD.
“Kami koordinasi terlebih dahulu ke kepala dinas PMD terkait pertanyaan tersebut,” ungkapnya.
Baca juga: Dengar Kabar Istri Selingkuh dengan Tukang Sayur Keliling, Suami Buntuti Istri Lalu Bacok si Pria
Aksi Pak Kades Dipergoki Warga
Seorang oknum kepala desa yang berinsial M di Kecamatan Jirak Raya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, dipergoki warga sedang berduaan di rumah selingkuhannya.
Diketahui, wanita selingkuhannya itu adalah staf oknum kades tersebut.
Aksi oknum kades ini terjadi malam hari.
Ia mengira situasi aman, lalu masuk ke rumah selingkuhan melalui pintu belakang, Senin (7/6/2021) malam.
Aksi oknum kades ini berduaan dengan selingkuhan di dalam rumah ternyata diketahui warga.
Saat itu suami perempuan tersebut sedang tidak berada di rumah, warga yang melihat kejadian tersebut kesal dan menggerebek oknum kades tersebut.
Bahkan sebelum tertangkap M sempat mencoba kabur lewat jendela dan berhasil diamankan oleh warga.
Menanggapi prihal oknum kades tersebut, Camat Jirak Jaya Yudi Suhendra, Rabu (9/6/2021) mengatakan, permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
Pihaknya juga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan.
“Sudah dimediasi antara keduanya, dari mediasi tersebut menghasilkan musyawarah mufakat dan secara kekeluargaan,” kata Yudi, Rabu (8/6/21).
Lanjutnya, terkait permasalahan tersebut pihaknya akan menyampaikan surat kepada Bupati melalui dinas PMD.
“Kita akan mengirimkan surat besok, selanjutnya akan dilakukan pembinaan terkait surat rekomendasi yang diajukan,” tutupnya.
Kades di Lamongan Hubungan Badan dengan Istri Orang
Oknum kepala desa bernama Subandi (40) di Lamongan, Jawa Timur, nekat berselingkuh.
Pak Kades bahkan sudah berhubungan layaknya suami istri dengan wanita yang juga sudah berkeluarga.
Tindakan asusila itu terbongkar atas laporan suami sah pihak wanita, yakni warga warga Tawangrejo, Kecamatan Turi.
Keduanya digerebek Satreskrim Polres Lamongan.
Baca juga: Malam-malam Pak Kades Kepergok Mesum dengan Staf Gegerkan Warga, Terancam Dipecat Tidak Hormat
"Saat penggerebekan, petugas berkoordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat sempat kesulitan dan cukup lama karena semua pintu dikunci, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Handri, Senin (14/6/2021).
Begitu berhasil masuk rumah, pelaku tidak berhasil ditemukan dan hanya ditemukan si perempuan, RI.
Petugas tidak ingin kehilangan momen, semua sudut dan ruangan, termasuk di kolong tempat tidur jadi sasaran pencarian polisi.
Baca juga: Selingkuh dengan Teman Kerja hingga Hamil, Wanita Ini Ngaku Kista hingga Buang Bayi yang Dilahirkan
Sementara RI hanya terdiam dan berlagak bengong tak mau menunjukkan di mana Subandi.
Polisi berusaha melebarkan pencarian sampai ke dapur dan ke kamar mandi. Lagi-lagi Subandi tidak ditemukan.
Tidak sia-sia usaha yang dilakukan petugas, pelaku Subandi ditemukan sembunyi di atas plafon rumahnya.
Dan dengan wajah malu pada dini hari itu, sang kepala desa diminta untuk turun dari atas plafon dengan kesadarannya.
Tanpa ada paksaan, Subandi turun dan pasrah melihat dalam rumahnya dikepung anggota Sat Reskrim Polres Lamongan.
Dengan gaya malu kedua tangan pelaku didekapkan di atas dadanya. Subandi hanya terdiam dan mengikuti perintah polisi saat digelandang ke Polres bersama pasangan mesumnya, RI.
Baca juga: Dengar Kabar Istri Selingkuh dengan Tukang Sayur Keliling, Suami Buntuti Istri Lalu Bacok si Pria
Hasil pemeriksaan, RI mengaki sudah menikah siri dengan oknum kades tersebut. Meski masing - masing masih berstatus punya pasangan suami dan istri sah.
"Kita mengamankan barang bukti buku nikah milik suami RI," kata Miko.
Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan.
Tersangka sang kades tidak ditahan. Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Suami Hajar Istri 8 Jam Nonstop, Korban Dipaksa Ngaku Selingkuh, Ditelanjangi hingga akan Dibakar
"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan, " ungkapnya.
Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri selama dua bulan.
Disinggung status kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.
Sementara itu data yang didapat Surya.co.id, perselingkuhan bermula pada April 2021. Suami RI menaruh curiga terhadap istrinya R-I (30) secara diam – diam, kerap telepon maupun video call dengan laki - laki lain.
Keluar secara diam-diam dengan Subandi, diingatkan berkali kali oleh suaminya. Namun, tidak diindahkannya.
Pertengkaran memuncak, dan pada April RI meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan Subandi hingga pada Jum’at (04/06/2021) dini digerebek.
Perkembangannya, istri sah tersangka meninggalkan Subandi dan memilih bertempat tinggal di rumah Karanggeneng.(TribunJatim.com/Hanif Manshuri) (Sripoku.com/FAJERI)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 30 Kali Tiduri Istri Orang, Kades Karangwedoro Lamongan Dicokok Polisi Kabur Sembunyi di Atas Plafon dan di TribunSumsel.com dengan judul Oknum Kades di Muba Viral Dipergoki Warga Berduaan Terancam Dipecat Tidak Hormat