Mahasiswa Rudapaksa Bayi 15 Bulan yang Diasuhnya, Awalnya Pangku Korban Sambil Nonton Film Dewasa
Kasus rudapaksa pada bayi terjadi di Kota Kupang, NTT, pada Februari 2021 lalu.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM -Kasus rudapaksa pada bayi terjadi di Kota Kupang, NTT, pada Februari 2021 lalu.
Kini Penyidik Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus pencabulan ini pada Jumat (11/6/2021).
Tersangka adalah seorang mahasiswa berinisial NDM alias Niel (18).
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Pacar di Vila Kebun Teh, Korban Hamil dan Pelaku Siap Nikahi, Keluarga Pilih Lapor
Ia adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.
Sedangkan korban berinisial BR, bayi perempuan berusia 1 tahun 3 bulan.
"Berdasarkan 2 alat bukti serta perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal tindak pidana percabulan terhadap anak sehingga diterbitkan surat penetapan tersangka," jelas Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Perampok yang Rudapaksa Seorang Mahasiswi Akhirnya Ditembak Polisi, Sempat Todongkan Badik ke Korban
Elpidius memimpin reka ulang di Polsek Kupang Tengah.
Tersangka melakonkan 14 adegan saat rekonstruksi selama satu jam.
NDM dengan tenang melaksanakan rekonstruksi yang dikawal polisi.
Rekonstruksi dihadiri Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, M. Ikhwanul Fiaturrahman SH, Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Kupang Agus Zaini SH, jaksa peneliti berkas Vinsya Murtiningsih, SH serta penasehat hukum tersangka, Yohanes Peni SH.
Baca juga: Ibu Teriak Histeris Pancing Warga Hajar Kakek-kakek Umur 71 Tahun yang Rudapaksa Anaknya
Setelah dilakukan rekonstruksi akan dilakukan penyerahan tahap II termasuk tersangka dan barang bukti sebelum masa penahanan tersangka selesai pekan depan.
Kasus ini terungkap awal Februari 2021 lalu.
Melalui gelar perkara, penyidik menetapkan NDM, asal Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan dan tersangka dititipkan pada sel Polres kupang.
BR, bayi perempuan berusia 1 tahun 3 bulan, menjadi korban pencabulan NDM yang selama ini tinggal dan mengasuh korban.
Aksi NDM terjadi di rumah orang tua korban di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, 19 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 Wita.
Baca juga: Bocah Kelas 4 SD Cabuli Anak 6 Tahun, Turunkan Celana Korban hingga Nyaris Digilir dengan Bocah Lain
Kasus ini dilaporkan ayah korban, AH (26) ke Polsek Kupang Tengah, dengan laporan polisi nomor LP/B/14/II / 2021/Sek Kupang Tengah.
Pada hari kejadian, ibu korban sedang memasak, sedangkan tersangka menjaga korban.
Ayah korban sedang tidak di rumah.
Saat menjaga dengan cara memangku korban, tersangka menonton video porno di handphone (HP) miliknya.
Tiba-tiba tersangka bernafsu sehingga menggendong dan membawa korban ke kamar tidurnya.
NDM membaringkan korban di ujung tempat tidur lalu mencabuli korban.
Ibu korban MLA (22) yang mengetahui hal itu langsung menelepon suaminya dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kupang Tengah.
Baca juga: Hobi Nonton Film Porno, Paman Tergoda saat Lihat Keponakan 4 Tahun Sedang Mandi hingga Cabuli Korban
Tersangka sempat berlutut minta maaf kepada MLA.
Tersangka mengaku salah dan menyebut aksinya di luar kesadarannya.
Tak lama berselang datang warga sekitar.
Selanjutnya, MLA dan warga membawa NDM ke Polsek Kupang Tengah.
Anggota Polsek Kupang Tengah kemudian mendatangi lokasi kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Drs Titus Uly untuk divisum.
Perbuatan NDM dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Balita Dicabuli Kakek di Sambas
Seorang balita berumur 3 tahun menjadi korban pencabulan kakeknya sendiri.
Kakek berinisial J (63) itu nekat mencabuli cucu kandung yang sedang berkunjung ke rumahnya.
Pelaku adalah warga Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Barat).
Akhirnya J ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Ibu Nekat Cabuli Anak Kandung Umur 2 Tahun, Direkam Lalu Dikirim ke Suami yang Lama Tak Pulang
Kasat Reskrim Polres Sambas Iptu Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, perbuatan cabul dilakukan saat korban bersama dengan ibunya berkunjung ke rumah sang kakek pada 11 Januari 2021 silam.
"Ada kakek berinisial J (63) diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan J saat korban ke rumah kakeknya," kata Siko saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).
Siko menjelaskan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital sepulang dari rumah sang kakek.
Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung meminta korban menceritakan semuanya.
Baca juga: Modus Ajak Pacaran, Pemuda Minta Gadis 17 Tahun Beradegan Mesum Lalu Diam-diam Rekam untuk Pemerasan
“Setelah pulang dari rumah kakeknya, korban mengeluh sakit saat buang air kecil pada malam hari. Ibunya yang curiga langsung bertanya kepada korban dan korban menceritakan kejadiannya,” ujar Siko.
Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.
"Setelah dilakukan visum terhadap korban, tersangka J langsung ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya," ucap Siko.
Siko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka J ditahan di ruang tahanan Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan intensif," sebut Siko. (Kompas.com/Hendra Cipta) (cr6)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek 63 Tahun Diduga Cabuli Cucu Kandung saat Berkunjung"dan di Pos-Kupang.com dengan judul Mahasiswa di Kupang Tega Cabuli Balita