Ditjen Pajak Pastikan Sembako di Pasar Tradisional Tidak Dikenai Pajak
Ditjen Pajak menyatakan barang sembako yang dijual di pasar tradisional dipastikan tidak dikenai PPN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ilustrasi-sembako-di-pasar.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Wacana pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sektor sembako tengah menjadi topik hangat.
Sejak wacana tersebut mencuat, muncul beragam reaksi termasuk kritikan hingga penolakan dari berbagai kalangan.
Adapun Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan juga telah menyampaikan penjelasannya terkait rencana pemberlakuan pajak tersebut.
Baca juga: Kata Ditjen Pajak Soal Rencana Pemberlakuan PPN pada Sektor Sembako dan Pendidikan
Di sisi yang lain, Ditjen Pajak menyatakan barang sembako yang dijual di pasar tradisional dipastikan tidak dikenai PPN.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam konferensi pers virtual, Senin (14/6/2021).
"Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," ujarnya.
Baca juga: Ketua MPR RI Minta Kemenkeu Batalkan Rencana Pengenaan Pajak pada Sembako dan Pendidikan
Neilmaldrin menambahkan, pihaknya belum dapat memberikan jumlah besaran PPN yang akan dikenakan untuk sembako premium.
"Terkait tarif, tentunya saya tidak bisa mendahului. Masih ada pembahasan yang sama-sama kita ikuti," katanya.
Selain itu, ia mengatakan, usulan RUU ini masih dalam tahap pembahasan internal, belum sampai ke tahap legislasi DPR.
"Jadi, bahwa ini proses pengajuan RUU nanti sampai proses legislasi. Karena itu, sangat tidak elok bagi saya menyampaikan sesuatu yang belum pasti daripada menambah polemik," pungkas Neilmaldrin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditjen Pajak: Sembako di Pasar Tradisional Tidak Kena Pajak,
(Tribunnews.com/Yanuar R Yovanda)