Oknum Guru Ngaji Sodomi 10 Murid sejak 2016, Pakai Doktrin Ngawur soal Menyenangkan Pasangan
Aksi bejat dilakukan oknum guru ngaji berinisial AH (30). Pria di Sidoarjo, Jawa Timur, itu mencabuli 10 muridnya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi bejat dilakukan oknum guru ngaji berinisial AH (30).
Pria di Sidoarjo, Jawa Timur, itu mencabuli 10 muridnya.
Semua korban adalah laki-laki dan menimba ilmu di rumah pelaku.
Baca juga: Guru Ngaji Ajak 6 Santri Laki-laki Menginap di Rumah, Ternyata Ujung-ujungnya Jadi Korban Sodomi
Perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan selama bertahun-tahun, yakni sejak 2016.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku memberikan doktrin dengan asumsi yang ngawur.
Selain itu, pelaku juga mengancam korbannya.
Dari sekitar 26 orang santri laki-laki yang menimba ilmu di rumah pelaku, sudah terungkap bahwa 10 di antaranya jadi korban.
Baca juga: Pemuda Delapan Kali Sodomi Bocah Laki-laki Umur 8 Tahun, Kepergok saat Lakukan di Toilet Masjid
Pasalnya, AH menjadikan rumah tinggalnya sebagai tempat belajar mengaji.
Di sana juga, ia melancarkan perbuatan tak senonoh itu.
Para korban pelecehan guru ngaji itu mengaku sudah bertahun-tahun dilecehkan oleh pelaku.
Ada yang tujuh kali, ada yang empat kali, dan sebagainya. Semua disodomi oleh pelaku.
"Pelecehan itu sudah sejak sekira tahun 2016. Beberapa santri jadi korban. Mereka disodomi oleh pelaku," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Penjaga Rumah Sodomi 2 Bocah Laki-laki Termasuk Anak Majikan, Modus Ajarkan Pencak Silat
Para korban rata-rata berusia belasan tahun. Mereka berasal dari beberapa daerah, termasuk Sidoarjo dan sejumlah wilayah lain yang sedang nyantri di tempat pelaku.
Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku. Korban didoktrin dengan asumsi ngawur terkait bekal berkeluarga.
Pelaku bilang ke para korban, dengan disodomi, kelamin korban bisa jadi besar. Sehingga saat berkeluarga nanti bisa menyenangkan pasangannya.
Selain itu, setiap kali beraksi, pelaku juga mengancam para korbannya.
"Diancam agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain," lanjut kapolres.
Baca juga: Penjaga Rumah Sodomi 2 Bocah Laki-laki Termasuk Anak Majikan, Modus Ajarkan Pencak Silat
Terungkapnya perkara ini, bermula dari kecurigaan orangtua salah satu korban. Setelah ditanyakan ke anaknya dan ternyata benar, kemudian dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.
Berdasar laporan itu, petugas melakukan penyelidikan, dan terungkaplah perkara ini.
Polisi juga sempat memeriksakan para korban, kebanyakan memang mengalami luka di bagian duburnya.
Pelaku juga sudah diamankan petugas. Dan dia juga sudah mengakui perbuatan bejatnya itu berlangsung sejak tahun 2016 silam. Sudah banyak santri dicabulinya berkali-kali.
Guru Ngaji di Lumajang Sodomi 6 Santri
Seorang guru ngaji berinisial H (41) nekat mencabuli enam santrinya.
Kini Polres Lumajang, Jawa Timur, terus melakukan pemeriksaan terhadap H.
H adalah guru ngaji di Dusun Tawonsongo, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang.
Terungkap, H ternyata sudah mencabuli 6 santrinya. Rata-rata mereka yang jadi korban berusia 12 - 14 tahun.
Baca juga: Dibujuk Keluarga, Gadis 14 Tahun yang Melahirkan Akhirnya Ngaku Diperkosa Ayah Kandung
"Korban sudah ada 6 orang," kata Kanit PPA Ipda Irdani Isma, Sabtu (13/3/2021).
Modus yang digunakan H selalu sama. Yakni merayu santrinya menginap di rumah untuk diajak ngaji subuh bersama.
Namun, bukannya mengajarkan ilmu agama Hanafi malah mencabuli santrinya.
"Kasusnya masih kami kembangkan, bisa jadi korban bertambah atau bagaimana" ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kelakuan bejat H akhirnya terbongkar setelah belum lama ini melakukan pencabulan terhadap korban berinsial J.
Baca juga: Akrab Berteman sejak Kecil, Pria Ini Nekat Rudapaksa Adik Sahabatnya: Biasa Keluar Masuk Kamar
J sudah dua kali dicabuli oleh H. Pertama sekitar tahun 2017 dan yang terakhir Januari 2021 lalu.
Usai disodomi yang kedua kali, J mencari informasi-informasi di internet dampak menjadi korban pencabulan. Tak sengaja ibu J memergokinya. Akhirnya J menceritakan kejadian yang baru dialaminya.
Bak disambar petir, ibu J langsung langsung mendatangi H dan menyerahkannya ke Polres Lumajang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, H dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (SURYA.co.id/Tony Hermawan) (TribunJatim.com/M Taufik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul UPDATE Guru Ngaji di Lumajang Diduga Cabuli 6 Santri, Ketahuan Saat Korban Cari Informasi Ini dan di TribunJatim.com dengan judul Korban Pencabulan Guru Ngaji di Sidoarjo Laki-laki Semua, Didoktrin Asumsi Ngawur: Bekal Berkeluarga