Pengendali Narkoba di Lapas Kendari

Narapidana di Kendari Selundupkan HP ke Dalam Sel, Kepala Lapas: Jangan Sampai Dilempar Lewat Pagar

HP tersebut diselundupkan ke dalam sel Lapas Kelas IIA Kendari oleh seorang narapidana narkoba R (36).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
Handover
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama (kiri). Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama angkat bicara soal penyelendupan HP ke dalam sel narapidana 

Penyitaan dilakukan setelah sweeping petugas di seluruh blok narapidana.

Setelah itu R langsung dipindahkan ke dalam sel khusus.

Siang harinya, pihak BNNP pun menghubungi Abdul Samad Dama untuk mengonfirmasi nama narapidana tersebut setelah menangkap kurir.

"Saya minta ke petugas jaga untuk dicek nomornya, sama nda dengan dari BNN. Saya kembali menghubungi BNN, HP nya (R) sudah duluan kami sita," kata Abdul Samad Dama saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (12/6/2021).

Dirinya dan Kepala BNNP pun membuat kesepakatan untuk menyerahkan narapidana tersebut hari ini.

Abdul Samad mengaku heran HP tersebut bisa lolos sampai ke tangan narapidana pengedali narkoba.

Padahal, pemeriksaan ketat dilakukan sipir penjaga, bahkan alat metal detektor juga digunakan.

"Kami juga sudah berupaya seketat mungkin, tapi masih ada saja satu dua yang bisa lolos. Saya sendiri menyelidiki dari mana HP itu bisa lolos," katanya.

Baca juga: Pengedar Sabu Dikendalikan dari Lapas Kendari Diringkus, 41 Gram Narkotika Siap Edar Disita Polisi

Ia menjelaskan, pemeriksaan barang yang dititip untuk narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari sangat ketat.

Proses pemeriksaan dilakukan sebanyak tiga kali, mulai dari luar, pintu masuk lapas, dan di pintu masuk blok narapidana.

"Makanan seperti ketupat itu sampai dibelah, seperti buras (makanan) kita buka lalu kita patah-patah," katanya.

Katanya, R merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis 5 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved