Berita Konawe
Simpan Sabu di Dompet Abu-abu, Polisi Tangkap Pria Asal Bose Bose Konawe, Awalnya Dilaporkan Warga
Seorang pria asal Kelurahan Bose-Bose,Wawatobi, Konawe, Sultra ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/tersangka-mh.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang pria asal Kelurahan Bose Bose, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe pada Rabu (9/6/2021) kemarin.
MH (31) ditangkap sekira pukul 23.00 Wita di depan rumahnya, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe, IPTU Andi Muzakir mengatakan penangkapan itu bermula ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
"Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di depan rumah tempat pelaku," kata Andi Muzakir, Kamis (10/6/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian menangkap MH dan menggeledah rumahnya.
Baca juga: Pelantikan Andi Merya Nur Sebagai Bupati Koltim Direncanakan 16 Juni Mendatang
Kata Andi Muzakir, saat penggeledahan berlangsung, Ketua RT setempat ikut serta menyaksikan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu saset diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet warna abu-abu terbungkus kertas putih.
"Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah pelaku di Kelurahan Bose-bose," lanjutnya.
Alhasil, petugas mendapati tiga alat isap bong yang berada di kamar MH.
Baca juga: Orangtua Korban Dugaan Malapraktik RS Konawe Angkat Bicara, Akui Tak Diberitahu Dampak Pasang Sipet
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu saset diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.
Selain itu, tiga set alat siap bong, satu korek gas, satu sendok takar yang terbuat dari pipet warna putih, saset bekas pakai, serta satu unit HP merek Samsung warna hitam.
Petugas lalu membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.
"MH diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu," jelas Andi Muzakir.
Akibat perbuatannya, MH dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di mana, MH mendapat ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (*)
(TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu)