Mobil Anak Gubernur Dirusak
2 Remaja Perusak Mobil Anak Gubernur Sultra Ditangkap, 1 DPO, Kapolsek Sebut Gegara Pengaruh Miras
Sebanyak 2 pelaku perusak mobil anak Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, Alvian Taufan Putra, ditangkap Polisi.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Keduanya dijerat pasal 170 ayat 1 subs Pasal 406 juncto Pasal 55, 55 KUHP, dengan hukum penjara maksimal 7 tahun.

Kronologis Perusakan Mobil
Sebelumnya, mobil milik Anak Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yakni Alvian Taufan Putra dirusak orang tak dikenal atau OTK.
Kejadian terjadi sekira pukul 01.00 dini hari, Minggu (30/05/2021).
Kendaraan itu dirusak saat tengah terparkir di depan sebuah rumah toko (ruko) di Jl Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 01.00 dini hari, Minggu (30/05/2021).
Kendaraan itu dirusak saat tengah terparkir di depan sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: MOTIF Pelaku Perusakan Mobil Anak Gubernur Sultra, Diduga Kenakalan Remaja
Ruko itu merupakan tempat usaha kuliner Kebab Jangkar milik Anak Gubernur Sultra Ali Mazi, bernama Alvian Taufan Putra.
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, kaca belakang mobil tersebut pecah.
Serpihan kaca mobil terserakan hingga ke dalam kendaraan.
Mobil jenis Fortuner dengan nomor polisi DT 1534 SE itu diduga dirusak sekelompok pemuda yang datang dengan mengendarai motor.
Menurut keterangan seorang penjaga di ruko tersebut, mobil itu dirusak kelompok pemuda bermotor.
Perusakan Terekam CCTV

Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV.
“Dari rekaman CCTV, mereka datang menggunakan motor, ada yang melempar dan juga yang memukul kaca mobil hingga pecah," kata salah seorang penjaga.