Berita Kendari

Kemenag Sultra Jamin Jamaah yang Telah Melunasi Biaya Haji Langsung Diberangkatkan Tahun Depan

Hal itu diberlakukan seusai calon jemaah haji baik reguler dan Khusus batal diberangkatkan menyusul kebijakan pemerintah yang meniadakan ibadah haji

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Laode Ari
Muhammad Ridwan Kadir/ TribunnewsSultra.com
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenag Sultra), Muh Basri. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kanwil Kemenag Sulawesi Tenggara (Sultra) menjamin calon jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) akan langsung diberangkatkan pada Ibadah Haji 2022 mendatang.

Hal itu diberlakukan seusai calon jemaah haji baik reguler dan Khusus batal diberangkatkan menyusul kebijakan pemerintah yang meniadakan Ibadah Haji 2021 .    

"Untuk setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh Jemaah Haji yang bersangkutan,"ucap Basri melalui via telepon. Minggu (7/6/2021).

Baca juga: Menag Sebut Belum Ada Kepastian Soal Penyelenggaraan Ibadah Haji dari Pemerintah Arab Saudi

Basri menyebut uang jamaah haji yang telah disetorkan aman.

Indonesia tak punya utang atau tagihan yang belum dibayarkan terkait haji, terkait dengan soal tagihan yang belum dibayar itu hoax.

Kesehatan dan Keselamatan

Sebelumnya, Kemenag Sultra menyebut kesehatan dan keselamatan jamaah haji menjadi faktor penting dari keputusan pemerintah meniadakan pelaksaan ibadah Haji tahun ini.

Apalagi ditengah pandemi saat ini, kondisi jamaah harus sehat ketika hendak menunaikan Ibadah Haji.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sultra Muh Basri.

Basri menjelaskan penundaan tersebut untuk mencegah klaster baru, apalagi saat ini ada virus varian baru yang hampir melanda di seluruh negara di dunia.

"Jadi bukan pelarangan namun penundaan keberangkat jamaah haji, karena beberapa alasan," ucap Basri melalui via telepon. Minggu (6/6/2021).

Baca juga: Rangkuman Kabar Persiapan Ibadah Haji 2021: Menag Temui Presiden Jokowi Hari Ini

Penundaan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

"Jadi dalam keputusan tersebut Kemenag RI  sudah melalui kajian yang mendalam, hal itu telah dibahas dengan Komisi VIII DPR pada Juni 2021," Tegas Basri.

Dengan adanya keputusan tersebut Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kemenag bersama stakeholder lainnya akan melakukan sosialisai terkait kebijakan penyelenggaran Ibadah Haji.

"Mengingat jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan" kata Basri.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved