CPNS dan PPPK
Rincian Formasi CPNS 2021 Kota Kendari, Pemkot Kendari Terima Pendaftaran Tenaga Teknis & PPPK Guru
Rincian formasi CPNS 2021 Kota Kendari, Pemkot Kendari terima tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga hukum, dan PPPK guru.
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Buka Seleksi CPNS 2021, Catat Formasi dan Syarat Pendaftaran
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Sementara itu syarat untuk PPPK guru, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021, terdapat beberapa golongan yang dapat mendaftar PPPK guru, yaitu:
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud.
3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.(*)