CPNS dan PPPK

Rincian Formasi CPNS 2021 Kota Kendari, Pemkot Kendari Terima Pendaftaran Tenaga Teknis & PPPK Guru

Rincian formasi CPNS 2021 Kota Kendari, Pemkot Kendari terima tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga hukum, dan PPPK guru.

Editor: Aqsa
https://sscndata.bkn.go.id
Rincian formasi CPNS 2021 Kota Kendari, Pemkot Kendari terima tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga hukum, dan PPPK guru. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Rincian formasi CPNS 2021 Kota Kendari, Pemkot Kendari terima tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga hukum, dan PPPK guru.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 Kota Kendari.

Pendaftaran CPNS Kota Kendari 2021 tersebut terbuka untuk tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga tenaga hukum.

Sedangkan, pendaftaran PPPK Kota Kendari 2021 hanya tersedia untuk tenaga guru.

Rincian formasi CPNS 2021 Kota Kendari tersebut tertuang dalam surat penetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo.

Berdasarkan surat Nomor 515 Tahun 2021 tertanggal 21 April 2021 tersebut, rincian formasi CPNS Kota Kendari 2021 sebanyak 64 kuota.

Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2021 Kota Baubau Lengkap Jadwal, Lokasi, dan Syarat Pendaftaran Pemkot Baubau

Formasi CPNS 2021 Kota Kendari tersebut terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga tenaga hukum.

Sedangkan, rincian formasi PPPK 2021 Kota Kendari sebanyak 375 kuota.

Formasi PPPK Kota Kendari 2021 tersebut lebih banyak untuk guru sekolah dasar (SD) dibandingkan sekolah menengah pertama (SMP).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendari membenarkan rincian formasi CPNS Kota Kendari 2021 dan PPPK 2021 Kota Kendari tersebut.

“Edaran yang sudah tersebar itu benar dari MenPAN RB,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kendari, Dudy Laewany, dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (4/6/2021).

Hanya saja, Dudy, belum memastikan kapan dimulainya proses pendaftaran CPNS Kota Kendari 2021 dan PPPK 2021 Kota Kendari tersebut.

Menurutnya, proses rekruitmen CPNS dan PPPK 2021 tersebut mengalami penundaan disebabkan karena masalah teknis.

“Sudah ada surat edaran penundaan. Aturan dasar hukumnya, masih ada beberapa aturan belum ditetapkan dan belum ditandatangani. Makanya tertunda. Belum tahu kapan dimulai,” jelas Dudy.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kendari, Dudy Laewany. Rincian formasi CPNS 2021 Kota Kendari, Pemkot Kendari terima tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga hukum, dan PPPK guru.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kendari, Dudy Laewany. Rincian formasi CPNS 2021 Kota Kendari, Pemkot Kendari terima tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga hukum, dan PPPK guru. ((Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com))

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Sebelumnya, beredar informasi pendaftaran CPNS serta PPPK 2021 dibuka pada 31 Mei 2021 lalu. 

Namun BKN menegaskan tak ada pendaftaran CPNS pada tanggal tersebut.

Hal tersebut disampaikan BKN melalui akun media sosialnya, Jumat (28/5/2021).

"#SobatBKN, Banyak sekali yg brtanya kepada Mimin apakah pd 31 Mei 2021 akn ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021?"

"Mimin tegaskan pada tgl itu rekrutmen blm dibuka."

"Akan tiba waktunya Mimin bakal buka2an tentang itu."

"Pantau trus kanal ini, dan manfaatkan waktu yg ada untuk belajar sebaik-baiknya. Gass pool," tulis akun @bkngoidofficial.

Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK Sultra 2021, Kuota Pemprov Sulawesi Tenggara 1.150, Guru dan Tenaga Kesehatan

Dengan adanya pengumuman ini, maka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 mundur dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

Sementara itu, Kepala BKN, Haria Wibisana, dalam surat bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021, menjelaskan bahwa masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.

Oleh karena itu, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan diinformasikan lebih lanjut.

“Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah,

serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," keterangan dalam poin ke-8.

Rincian formasi CPNS 2021 Kota Kendari, Pemkot Kendari terima tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga hukum, dan PPPK guru (foto ilustrasi CPNS 2021).
Rincian formasi CPNS 2021 Kota Kendari, Pemkot Kendari terima tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga hukum, dan PPPK guru (foto ilustrasi CPNS 2021). (Tribunnews.com)

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mempublikasikan syarat pendaftaran seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021.

Informasi tersebut dipublikasikan melalui portal sscn.bkn.go.id.

Untuk CPNS BKN mengumumkan 8 syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar, yakni:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Buka Seleksi CPNS 2021, Catat Formasi dan Syarat Pendaftaran

5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Sementara itu syarat untuk PPPK guru, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021, terdapat beberapa golongan yang dapat mendaftar PPPK guru, yaitu:

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud.

3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved