Sudah Anggap seperti Anak Sendiri, Pria 52 Tahun Perkosa Bocah: Mungkin Saya Ketempelan Setan
Seorang pria berinisial NM (52) nekat merudapaksa bocah di bawah umur, KD (13) di Wonogiri.
Dia harus menahan sakit pada bagian wajah dan punggungnya lantaran baru saja dianiaya warga.
Sukarto dihajar massa lantaran tepergok melakukan aksi pencabulan DAW seorang gadis berumur 14 tahun, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh pada Sabtu sore (19/5/2021).
Kasatreskrim AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom melalui Paursubbaghumas Ipda Andrias Shinta menyampaikan waktu itu korban tengah sendirian di rumah, orang tuanya sedang pergi ke Lumajang.
Baca juga: Pria Rudapaksa Bocah 10 Tahun di Depan Dua Anaknya, Awalnya Beri Uang Rp 5000 Lalu Tarik Korban
"Mengetahui orang tua korban tidak sedang berada di rumah dan pelaku memang sering datang ke rumah korban, akhirnya pelaku masuk ke dalam rumah korban dan sengaja mengajak Korban melakukan hubungan badan di dalam kamar Korban," ujar Andrias Shinta
Tak berselang waktu lama orang tua korban datang dan langsung masuk ke rumah.
Betapa kagetnya, ibu korban mendapati pelaku ada di kamar anaknya dalam kondisi setengah telanjang dan ada sebilah celurit yang berada di taruh di dekat tubuh korban.
"Ibu Korban langsung menjerit dan Ayah Korban langsung masuk ke dalam kamar lalu memegang pelaku namun pelaku sempat lari keluar rumah namun dapat di tangkap oleh ayah korban dibantu beberapa warga sekitar," tambahnya
Baca juga: Pria Rudapaksa Bocah 10 Tahun di Depan Dua Anaknya, Awalnya Beri Uang Rp 5000 Lalu Tarik Korban
Ayah korban bersama warga akhirnya membawa pelaku ke Balai Desa setempat.
Pelaku sempat berontak dan mencoba melarikan diri. Namun warga berhasil menangkapnya kembali.
Lantaran sudah geram, warga pun menghajar kakek itu.
"Antisipasi amukan warga yang lebih parah Kepala Desa setempat menghubungi Petugas Polsek Tempeh dan sesampainya di Balai Desa setempat." imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku pun langsung diamankan ke Mapolres Lumajang.
Kini kasus pelecehan anak di bawah umur ini ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Lumajang.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Polres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut." pungkasnya.
(Surya.co.id/Tony Hermawan) (TribunSolo.com/Agil Tri)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Kakek Sukarto di Lumajang Dihajar Warga seusai Tepergok Rudapaksa Gadis 14 Tahun Anak Tetangga dan di TribunSolo.com dengan judul Kakek di Wonogiri Tega Cabuli Tetangganya yang Masih SMP: Sebut Korban Seperti Anak Sendiri