Sudah Anggap seperti Anak Sendiri, Pria 52 Tahun Perkosa Bocah: Mungkin Saya Ketempelan Setan

Seorang pria berinisial NM (52) nekat merudapaksa bocah di bawah umur, KD (13) di Wonogiri.

Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang pria berinisial NM (52) nekat merudapaksa bocah di bawah umur, KD (13) di Wonogiri. 

Kasus pencabulan ini terungkap saat HP korban dibawa oleh anggota keluarga korban.

Saat itu tersangka mengirimkan pesan ke HP korban, dan dibalas oleh keluarga korban.

Saat dijebak dengan pertanyaan jika korban hamil, keluarga korban mengetahui jika pelaku telah melakukan pencabulan.

Korban yang ditanyai keluarganya, akhirnya mengaku sudah dicabuli pelaku sebanyak tiga kali.

"Barang bukti yang kita amankan ada pakaian milik korban dan pelaku, dan HP," ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

Kakek Rudapaksa Gadis

 Seorang pria bernama Sukarto (71) kepergok merudapaksa seorang gadis.

Yang memergoki aksi bejat Sukarto adalah ibu dari kobrna.

Pelaku memanfaatkan kesempatan saat orangtua korban tidak berada di rumah, yakni bepergian ke Lumajang, Jawa Timur.

Baca juga: Kakek-kakek Rudapaksa Gadis SMP hingga 30 Kali di Tempat Futsal: Kalau Tak Mau, Saya Ancam Santet

Tengah-tengah melakukan aksinya, pelaku keburu ketahuan oleh orangtua korban yang datang dan langsung masuk rumah.

Sang ibu lalu teriak histeris membuat warga berdatangan.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut geram dan langsung menghajar pelaku.

Pelaku pun tak berkutik saat diamankan di Mapolres Lumajang.

Baca juga: Ngaku Khilaf, Petani Pukuli Kakek-kakek Pemilik Penggilingan Kopi Pakai Kayu

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved