Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024, KPU Sultra Beberkan Evaluasi Petugas TPS, Logistik dan Data Pemilih Ganda
Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir, mengatakan, masih menunggu petunjuk dari pusat mengenai regulasi dan tahapan selanjutnya.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak dilaksanakan 2024.
Sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilgub Sultra 2024 pada 27 November 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara, Laode Abdul Natsir, mengatakan, masih menunggu petunjuk dari pusat mengenai regulasi dan tahapan selanjutnya.
"Kita masih menunggu petunjuk KPU RI, sementara waktu masih menggunakan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujarnya lewat pesan whatsapp messenger, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: KPU Rilis Jumlah Pemilih di Kota Kendari 2021 Bertambah 3 Ribu Orang, Kini DPT
Baca juga: Pemuktahiran Data Berkelanjutan KPU Kota Kendari, Pemilih Terbanyak di Kendari Barat
Meski demikian, ia menyatakan, KPU Sultra telah menyampaikan hasil evaluasi Pilkada dan Pemilu sebelumnya, serta solusi penanganannya.
"Sudah disampaikan melalui rapat-rapat di pusat terkait permintaan daftar inventarisasi masalah Pemilu dan Pilkada," ujar Abdul Natsir.
Kerja Petugas TPS
Merujuk jadwal KPU maka Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara atau Pilgub Sultra 2024 dan Pemilihan Wali Kota atau Pilwali Kendari 2024 digelar pada 27 November 2024.
Selain Kota Kendari, juga ada 6 daerah dari total 17 kabupaten/kota se-Sultra yang bakal gelar Pilkada 2024.
Tentu saja Pilkada serentak 2024 bakal sama dengan sebelumnya.
Baca juga: Agar Tercatat Sebagai Pemilih, Warga Kendari Diminta Melapor ke KPU Jika Baru Berusia 17 Tahun
Ketua KPU Sultra, Abdul Natsir, mengatakan, pihaknya sudah mengevaluasi kemungkinan terjadinya hal itu.
Pada Pilkada dan Pemilu sebelumnya, banyak petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak jatuh sakit karena beban kerja yang padat.
Hal itu juga berdampak pada kinerja para petugas di TPS.
Terkait masalah ini, kata Abdul Natsir, KPU telah memperpanjang waktu persiapan Pilkada dan Pemilu 2014.
Ia menambahkan, solusi lain yang ditawarkan KPU Sultra yakni, menyederhanakan formulir di TPS.